https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Minggu, 09 November 2025 | 12:22 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

Kuasa hukum JS, Darwin Natalis Sinaga S.H., gugat media dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik

PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Kuasa hukum yang mewakili mantan Ketua Umum Ormas Petir, Jekson Sihombing, melayangkan teguran kepada sejumlah media atas pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat kliennya. Pemberitaan tersebut dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dianggap tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Darwin Natalis Sinaga, S,H., kuasa hukum yang ditunjuk melalui saudara kandung Jekson Sihombing, Jakop Sihombing, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk menangani dugaan pelanggaran etika pers ini.

"Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Darwin ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).

Darwin menilai, beberapa pemberitaan yang beredar telah menyimpang dari prinsip dasar jurnalisme. Hal ini dinilai tidak lagi menyiarkan proses hukum, tetapi justru menciptakan kesan seolah-olah tersangka telah divonis bersalah sebelum putusan pengadilan.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan Indonesia untuk menyajikan berita secara berimbang, menghormati hak privasi, dan tidak beritikad buruk, meskipun seseorang masih berstatus sebagai tersangka.

Akibat pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan cenderung menghakimi di berbagai platform, termasuk Youtube, TikTok, dan Facebook, kliennya disebutkan mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Darwin menyatakan, pihaknya akan berupaya meluruskan fakta dan memperjuangkan keadilan untuk menjaga martabat pribadi klien beserta keluarganya.

Sebagai contoh pemberitaan yang bermasalah, Darwin menyebutkan beberapa judul seperti "Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru" dan judul seolah divonis bersalah "Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing Ditangkap di Hotel Pekanbaru Tersangka Pemerasan Rp.150 Juta Terhadap PT Ciliandra dan "Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru" tanpa menyebut inisial bahkan memuat wajah kliennya secara gamblang.

"Penyebutan nama dan penayangan wajah klien kami tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Perbuatan demikian bertentangan dengan asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Darwin menyayangkan fenomena di mana pemberitaan media seakan-akan menjadi "hakim" di mata masyarakat, padahal proses pembuktian di pengadilan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum menghimbau kepada semua media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan yang terkait dengan klien mereka.

"Saya selaku kuasa hukum saya menghimbau agar semua media pers baik cetak dan elektronik agar segera meralat dan memperbaiki segala berita sehubungan dengan klien kami," himbaunya.

Terkait langkah hukum, Darwin menyampaikan akan menempuh beberapa tahap, mulai dari penyampaian teguran hukum, hak jawab, hingga opsi hukum lainnya secara pidana maupun perdata. "Jika secara persuasif tidak berhasil, terpaksa kami tempuh melalui jalur hukum," pungkasnya.

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruMediaOTTKode Etik JurnalistikSomasiBeritaPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
    Hukrim
    Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 | 19:30 WIB
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan
    Korupsi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 | 00:40 WIB
  • Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri
    Peristiwa

    Penggeledahan Rumah Orang Tua LSM PETIR Dinilai Janggal, Penyidik Polda Riau di Propamkan ke Polri

    Rabu, 22 Okt 2025 | 23:04 WIB
  • Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum
    Peristiwa

    Blak-blakan Merasa Dijebak, Ketua LSM PETIR Seret Nama Perusahaan First Resources, Begini Kata Pengamat Hukum

    Minggu, 19 Okt 2025 | 16:31 WIB
  • Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"
    Hukrim

    Dugaan Menjebak di Balik Penangkapan Ketua LSM PETIR, JS: "Saya Dijebak Karena Akan Bongkar Korupsi 2,7 Triliun"

    Jumat, 17 Okt 2025 | 18:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com