https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan

Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan

Selasa, 11 November 2025 | 16:16 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan

Sidang Praperadilan dugaan pemerasan JS

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum PETIR, berlangsung singkat dan berakhir tanpa pembacaan pokok tuntutan dari pihak termohon, Polda Riau. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/12/2025) itu pun ditunda.

Sidang dengan nomor register 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini dipimpin Hakim Tunggal Aziz dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, S.H., M.H., beserta rekan, serta perwakilan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau selaku termohon.

Agenda utama sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan pokok-pokok tuntutan oleh Polda Riau. Namun, secara mengejutkan, pihak termohon memilih untuk tidak membacakan isi tuntutan mereka di hadapan majelis hakim. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan mengenai alasan tindakan ini.

“Gak masalah itu, (tidak dibacakan) itu hak mereka,” ujar Bangun Sinaga, kuasa hukum Jekson Sihombing, singkat saat dikonfirmasi usai sidang.

Dengan tidak dibacakannya tuntutan, sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu kemudian ditutup. Hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak untuk Rabu (12/12/2025) besok.

Sebelumnya, dalam sidang pertama, kuasa hukum Jekson Sihombing telah membacakan dasar permohonan praperadilan mereka. Inti dari permohonan tersebut adalah menilai sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Ribu dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.

Salah satu poin utama yang disorot adalah prosedur penangkapan. Kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.

“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” mengutip isi permohonan Bangun Sinaga.

Editor : Admin
Sumber : Laporan Peristiwa

TOPIK TERKAIT

PengadilanNegeriPekanbaruPolda RiauPemuda Tri KaryaPETIRPemerasanSidangHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa
    Hukrim

    Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa

    Senin, 10 Nov 2025 | 00:31 WIB
  • Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ
    Hukrim

    Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

    Minggu, 09 Nov 2025 | 12:22 WIB
  • Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan
    Hukrim

    Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan

    Sabtu, 01 Nov 2025 | 20:30 WIB
  • Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR
    Hukrim
    Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 | 19:30 WIB
  • Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 
    Peristiwa

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 | 16:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com