Home › Peristiwa › Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan
Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan
Sidang Praperadilan dugaan pemerasan JS
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum PETIR, berlangsung singkat dan berakhir tanpa pembacaan pokok tuntutan dari pihak termohon, Polda Riau. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/12/2025) itu pun ditunda.
Sidang dengan nomor register 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini dipimpin Hakim Tunggal Aziz dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, S.H., M.H., beserta rekan, serta perwakilan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau selaku termohon.
Agenda utama sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan pokok-pokok tuntutan oleh Polda Riau. Namun, secara mengejutkan, pihak termohon memilih untuk tidak membacakan isi tuntutan mereka di hadapan majelis hakim. Tidak ada penjelasan resmi yang diberikan mengenai alasan tindakan ini.
“Gak masalah itu, (tidak dibacakan) itu hak mereka,” ujar Bangun Sinaga, kuasa hukum Jekson Sihombing, singkat saat dikonfirmasi usai sidang.
Dengan tidak dibacakannya tuntutan, sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu kemudian ditutup. Hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak untuk Rabu (12/12/2025) besok.
Sebelumnya, dalam sidang pertama, kuasa hukum Jekson Sihombing telah membacakan dasar permohonan praperadilan mereka. Inti dari permohonan tersebut adalah menilai sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Ribu dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.
Salah satu poin utama yang disorot adalah prosedur penangkapan. Kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.
“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” mengutip isi permohonan Bangun Sinaga.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR






Komentar Via Facebook :