https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Rabu, 12 November 2025 | 04:29 WIB,  
Penulis : JP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Suasana sidang ketika JPU Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah di Pengadilan Negeri Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Kisah unik dan terkesan tidak sesuai dengan KUHAP terjadi di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena seorang jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah (perkara nomor 925/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Ferry Irawan pada hari Selasa (11 November 2025).

Terlihat di dalam persidangan itu, Ariq Tri Anugrah duduk di kursi pesakitan dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita yang merupakan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.

Saat membuka persidangan Vabiannes Stuart Wattimena langsung bertanya kepada Gustirio Kurniawan. “Ini agenda apa hari ini,” tanya Vabiannes Stuart Wattimena.

Dengan cepat Gustirio Kurniawan menjawab “ini sidang pertama.”

Selanjutnya Vabiannes Stuart Wattimena membacakan identitas Ariq Tri Anugrah. “Terdakwa bernama Ariq Tri Anugrah, lahir di Bandung, umur 23 tahun (tanggal lahir pada 09 April 2002), jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, alamat Cireposo Bandung, beragama Islam dan ditahan sejak tanggl 15 Juni 2025 sampai dengan sekarang. Anda sudah terima surat dakwaan ini? Sudah dibaca ya? Sudah dibacakan saat tahap 2 ya. Ini penasehat hukum saudara (menunjukan Eliswita selaku penasehat hukum penunjukan dari PN Batam). Sudah baca surat dakwaan berarti tidak keberatan atau mau bacakan,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Mendengarkan hal itu, Gustirio Kurniawan mulai kelihatan bingung terhadap perintah yang diucapkan Vabiannes Stuart Wattimena untuk membacakan surat dakwaan terhadap Ariq Tri Anugrah.

Melihat gelagat Gustirio Kurniawan membuat Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa jaksa penuntut umum yang menangani perkara a quo.

“Tidak tahu, jaksanya siapa ini?” ujar Vabiannes Stuart Wattimena dari singgasananya.

Terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh Vabiannes Stuart Wattimena itu membuat Eliswita angkat bicara. “Oh, Frenky jaksanya,” kata Eliswita.

Berdasarkan data yang didapatkan media SEROJANEWS.COM melalui website SIPP PN Batam diketahui JPU yang ditetapkan untuk menangani perkara terdakwa Ariq Tri Anugrah adalah Titiek Indrias, Aditya Syaummil Patria, Muhammad Arfian, Franky Manurung dan Izhar.

Sebelum persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah ditutup maka Vabiannes Stuart Wattimena berpesan kepada jaksa Gustirio Kurniawan. “Baik minggu depan diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena sembari mengetuk palu kehakimannya untuk menutup persidangan itu.

Pernyataan Vabiannes Stuart Wattimena untuk JPU menghadirkan saksi dalam perkara a quo terkesan aneh karena dalam persidangan itu dengan jelas Gustirio Kurniawan belum ada membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah.

Peristiwa dalam persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah terkesan cacat hukum sebab tidak sesuai dengan KUHAP khususnya Pasal 155.

Patut diketahui secara bersama bahwa Pasal 155 ayat 1 KUHAP berbunyi: “Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.”

Pasal 155 ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi, “sesudah ini hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.”

Pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP berbunyi, “selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberikan penjelasan yang diperlukan.”

Dengan kata lain berdasarkan amanat KUHAP bahwa pembacaan surat dakwaan pada tahap awal persidangan merupakan bagian dari penerapan hukum acara pidana untuk memulai proses persidangan. Selain itu, surat dakwaan juga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. 

 

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Melanggar KUHAPGustirio KurniawanPengadilan Negeri BatamVabiannes Stuart WattimenaYuanne Mariett
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 - 18:31 WIB
  • 03

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 04

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 05

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com