https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Rabu, 12 November 2025 | 23:34 WIB,  
Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Suasana sidang terdakwa dalam perkara pencurian tembaga di gudang PT Long Motive.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua petugas keamanan (security) di PT Long Motive atas nama Sutrisno, Zulfahmi terlibat dalam perkara pencurian tembaga yang didalangi oleh Aris Prengki Pardomuan Purba dan Jazuli U bin Usman yang terjadi di lingkungan PT Long Motive, Keluarahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa - Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Rabu (12 November 2025).

Persidangan itu diagendakan untuk pemeriksaan para terdakwa. Kala itu terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba mengaku bahwa dirinya yang menyewa mobil pickup merk Suzuki berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 8952 EI.

Selanjutnya Aris Prengki Pardomuan Purba mendatangi kediaman terdakwa Jazuli. “Saya menjemput Jazuli ke rumahnya untuk merencanakan pencurian tembaga di PT Long Motive. Lalu Jazuli yang menghubungi Sutrisno,” kata Aris Prengki Pardomuan Purba menjawab jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Masih dalam suasana persidangan diketahui bahwa Jazuli juga yang mengajak Zulfahmi (satpam yang baru bekerja 10 hari di PT Long Motive).

“Jazuli juga yang menghubungi Zulfahmi untuk melakukan pencurian tembaga di perusahaan itu (PT Long Motive). Setelah semua sudah lengkap saya dan Jazuli pergi perusahaan itu,” ucap Aris Prengki Pardomuan Purba.

Masih dalam ruang persidangan, Jazuli mengatakan bahwa mereka masuk dan mengangkut kabel tembaga yang ditemukan di PT Long Motive.

“Kami masuk ke gudang perusahaan dan mengangkut tembaga-tembaga yang ada di sana dan kami naikkan ke atas mobil pickup yang telah disewa itu,” ujar Jazuli.

Jazuli menerangkan bahwa aksi pencurian yang mereka lakoni itu nyaris sukses. “Kami sudah keluar dari gudang perusahaan dengan membawa hasil curian. Namun Nasib sial karena baru sekitar 100 Meter mobil berjalan keluar dari gudang perusahaan langsung kami ditangkap,” kata Jazuli.

Jazuli menegaskan barang-barang hasil curian mereka berupa kabel tembaga belum sempat dijual malahan sudah ketangkap pihak perusahaan. “Belum sempat terjual tembaga-tembaga itu kami sudah tertangkap dan semua barang diambil pihak perusahaan lalu dimasukkan ke gudang. Selanjutnya kami dilaporkan dan dimasukkan ke dalam penjara,” ucap Jazuli.

Jazuli juga mengaku pernah bekerja di PT Long Motive sehingga mengenal dua orang satpam perusahaan tersebut.

“Saya baru aja habis kontrak dari PT Long Motive makanya saya mengenal mereka (maksudnya Sutrisno dan Zulfahmi). Karena tidak kerja lagi makanya saya mencuri di gudang PT Long Motive,” ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan jika tembaga yang dicuri tersebut jika dijual akan mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah.

“Kalau dijual tembaga itu harganya sekitar 100 juta rupiah. Harga jual perkilonya 120 ribu rupiah,” kata Jazuli.

Pengakuan Sutrisno dan Zulfahmi bahwa dirinya sudah dipecat dari PT Long Motive karena perbuatan pidana pencurian yang mereka lakukan.

“Saya sudah dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri,” kata Sutrisno.

“Saya juga dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri. Padahal saya baru bekerja 10 hari di perusahaan itu sebagai satpam,” ucap Zulfahmi menerangkan di hadapan Tiwik dan antek-anteknya.

Mendengarkan keterangan Zulfahmi langsung membuat Tiwik marah seakan-akan kadar gula darahnya naik.

“Kamu ini baru kerja 10 hari sudah mencuri. Kamu ini jangan-jangan satpam itu hanya tameng saja. Kalau berhasil mencuri di perusahaan tempat kamu bekerja lalu kamu pindah lagi dan bekerja sebagai satpam dan mencuri lagi di tempat yang baru,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menanyakan perasaan keempat terdakwa yang duduk di hadapannya. “Kalian menyesalnya? Apa kalian mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata Tiwik.

Mendengar itu langsung terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba, Jazuli, Sutrisno dan Zulfahmi menjawab secara bergantian. “Kami menyesal, Yang Mulia. Berjanji tidak akan mengulangi.”

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PT Long MotiveMaling TembagaZulfahmiSutrisnoAris Prengki Pardomuan PurbaJazuli U bin Usman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 - 18:31 WIB
  • 03

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 04

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 05

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com