Home › Hukrim › Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
Suasana sidang Pra Pid OTT JS
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang praperadilan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jekson Sihombing mengungkap fakta mengejutkan mengenai prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Riau.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/11/2025), keluarga tersangka memberikan kesaksian bahwa penggeledahan di kediaman mereka pada Rabu (15/10/2025) lalu dilakukan tanpa izin.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Aziz dengan register Nomor 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini mendengarkan keterangan mendetail dari Relly Pasaribu (59), ibu kandung pemohon. Relly mengisahkan detik-detik penggeledahan di rumahnya di Perumahan Pondok Sri Meranti, Kelurahan Umban Sari, Rumbai.
"Mereka membawa senjata, mereka ramai. Saya menangis sambil memeluk anak saya. Saya kira tamu, ternyata rumah kami digeledah. Semua surat-surat, termasuk surat tanah, dibawa," ujar Relly di hadapan hakim.
Mendengar keterangan itu, kemudian kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, S.H., menanyakan perihal penggeledahan kepada saksi, Relly Pasaribu. "Kalau penggeledahan itu, ibu izinkan tidak?" tanyanya.
Dengan tegas Relly menjawab, "Tidak, saya tidak mengizinkan".
Meski demikian, Relly mengaku terpaksa membiarkan petugas masuk karena merasa takut melihat anggota yang membawa senjata.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan perangkat lingkungan setempat.
Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa pihak kepolisian tidak membawa serta atau memberitahukan kehadiran mereka kepada Ketua RT/RW setempat.
"Ibu kenal dengan RT/RW setempat?" tanya kuasa hukum pemohon.
"Kenal,"jawab Relly.
"Pada saat itu ada tidak pihak kepolisian membawa RT/RW setempat pada saat penggeledahan?," tanya Bangun melanjutkan.
"Tidak, tidak ada. Tetangga tidak ada, pak RT tidak ada dibawa. Hanya mereka saja yang masuk ke rumah," jelas Relly.
Selain saksi keluarga, Indra Siregar warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu juga dihadirkan dipersidangan. Rumahnya hanya berjarak dua rumah saja. Ia menyaksikan kedatangan rombongan polisi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saya pulang menjemput anak saya. Waktu mau memarkirkan sepeda motor, saya melihat banyak kepolisian," tutur Indra.
Indra menuturkan, bahwa dirinya sempat bertanya kepada salah satu tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau yang baru saja turun dari mobil dilokasi kejadian. Polisi yang ditemuinya menjawab kehadiran mereka hanya untuk bersilaturahmi.
"Saya tanya ke bapak yang berdiri didepan mobil. 'Pak, ada apa pak? kenapa pak? "Enggak ada, silaturhami," tutur Indra menirukan kata polisi, dihadapan hakim.
Menyaksikan depan rumahnya dipadati mobil dan beramai-ramai, dirinya mengaku sempat menghubungi RT setempat memastikan apa yang terjadi. Saksi mengaku RT saat itu tidak dilokasi dan tidak diberi tau peristiwa yang terjadi di komplek tersebut.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari pihak termohon pada persidangan berikutnya dihari yang sama.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :