https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

Jumat, 14 November 2025 | 17:27 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

Ade Monchai Pimpinan Mataxpost–Detikxpost

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU-Pemilik dua media online yang kerap aktif mengungkap kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau, Ade Monchai, menegaskan bahwa dirinya menjalankan aktivitas jurnalistik dan advokasi publik secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Ade yang dikenal seoranf jurnalis sekaligus aktivis anti-korupsi, sekaligus pimpinan media siber Mataxpost.com dan Detikxpost.com, dua media yang berbadan hukum, dan resmi terdaftar di Kominfo dan memiliki rekam jejak pemberitaan kritis terkait dugaan praktik korupsi pejabat daerah.

Dari rilis yang diterima redaksi SerojaNews.com, kedua media tersebut kerap menyuarakan sejumlah dugaan kasus korupsi yang kemudian berujung pada tindakan hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu pemberitaan yang menonjol adalah laporan berjudul “Dugaan Penyelewengan APBD 2024 oleh Oknum Pejabat Pemkot Pekanbaru, Salah Satu Penyebab Terjadinya Defisit Anggaran” yang diterbitkan pada 12 November 2024. Beberapa bulan setelah pemberitaan itu terbit, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi pada 2 November 2024, sejalan dengan informasi dan temuan awal yang disampaikan redaksi.

Pada 22 Juni 2025, Mataxpost kembali merilis laporan investigatif berjudul “Wamenaker atau Tukang Gaduh? Publik Desak Presiden Evaluasi Imanuel Ebenezer” yang menyoroti dugaan arogansi dan tindakan menyimpang Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel) saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Riau.

Pemberitaan tersebut turut memuat dugaan tekanan dan pemerasan terhadap perusahaan, dan temuan tersebut juga telah dilaporkan oleh tim media kepada KPK. Beberapa bulan kemudian, pada 21 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Wamenaker Imanuel Ebenezer, memperkuat relevansi dan akurasi temuan investigatif yang telah diungkapkan media sebelumnya.

Dalam proses investigasi lanjutan, diperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar 10 ribu ringgit atau setara dengan Rp 50 juta dari oknum DPRD Pekanbaru berinisial ZK kepada Wamenaker, terkait kegiatan inspeksi ke PT Sanel Travel Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian diterbitkan dalam bentuk karya jurnalistik di Mataxpost.com dan Detikxpost.com.

Untuk memperluas jangkauan publik, redaksi menyebarkan cuplikan berita ke akun resmi media di Facebook, Instagram, dan TikTok. Seluruh konten tersebut merupakan potongan dari berita resmi yang telah tayang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ade, dirinya menegaskan bahwa sebelum berita mengenai ZK ditayangkan, pihak redaksi telah berupaya menghubungi ZK melalui nomor pribadi untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons. Proses peliputan tetap dilanjutkan sesuai prosedur kerja jurnalistik. Potongan berita di TikTok inilah yang kemudian dijadikan dasar laporan ZK ke Polda Riau dan berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap Ade pada 12 November 2025.

Baru-baru ini, penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi OTT KPK juga berkaitan dengan rangkaian pemberitaan investigatif dari Mataxpost dan Detikxpost, sehingga publik menilai bahwa kontribusi kedua media ini semakin mempertegas peran penting pers dalam memberantas korupsi di daerah.

Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi secara bertanggung jawab berhak memperoleh premi hingga Rp 200 juta, piagam penghargaan, serta perlindungan fisik dan hukum dari LPSK atau KPK. Meskipun premi tidak diberikan kepada institusi media, wartawan sebagai individu tetap masuk dalam kategori pelapor masyarakat.

Dengan demikian, sejumlah pihak menilai bahwa upaya Ade dalam membuka dugaan korupsi justru layak mendapatkan apresiasi dan perlindungan, bukan dilaporkan secara pidana karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menanggapi pemanggilan dirinya oleh Polda Riau, Ade menegaskan bahwa seluruh kegiatannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Saya jurnalis dan aktivis anti korupsi. Saya mengelola dua media yang terdaftar di Kominfo dan semua konten yang dipublikasikan adalah karya jurnalistik. Tidak ada niat menyerang, mencemarkan nama baik, atau memfitnah siapa pun,” tegas Ade.

Ia menjelaskan bahwa cuplikan berita di TikTok hanyalah potongan dari berita resmi, sumber informasi dapat dipertanggungjawabkan, dan redaksi selalu membuka ruang hak jawab bagi pihak yang keberatan. Menurutnya, aparat seharusnya lebih fokus memeriksa substansi dugaan suap yang diberitakan, bukan memanggil pihak yang mengungkapnya.

Ade menegaskan bahwa proses hukum yang ia hadapi tidak akan menghalangi komitmennya dalam menjalankan tugas jurnalistik dan advokasi publik. Untuk memastikan bahwa jalur penanganan sengketa berada pada koridor yang benar, Ade telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pers untuk meminta perlindungan sebagai jurnalis dan memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga melayangkan surat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang diberitakannya ditindaklanjuti secara serius, sekaligus mencegah penyimpangan proses hukum terhadap dirinya sebagai pelapor.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tetapi soal bagaimana negara menghargai kerja jurnalistik dan peran media dalam memberantas korupsi. Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di ranah pidana,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Ade Monchai kembali menunjukkan pentingnya memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis negara dalam pemberantasan korupsi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan kriminalisasi atau tekanan hukum terhadap jurnalis yang bekerja berdasarkan etika dan fakta.

Di tengah upaya nasional meningkatkan transparansi dan integritas publik, kerja-kerja jurnalistik yang kritis justru seharusnya dihargai, bukan dibungkam. Jurnalis dan media memerlukan ruang aman agar bisa terus menjalankan fungsi pengawasan tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kepentingan individu, melainkan syarat utama bagi tegaknya demokrasi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Admin
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

RedaksiMediaKorupsiPolda RiauDewan PersPekanbaruDPRDKPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
    Hukrim

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat
    Peristiwa

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 | 00:39 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan

    Selasa, 11 Nov 2025 | 16:16 WIB
  • Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ
    Hukrim

    Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

    Minggu, 09 Nov 2025 | 12:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Joseph Djaja Arif Didakwa Menyebar Informasi Hoax

    Selasa, 21 Okt 2025 - 18:31 WIB
  • 03

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 04

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 05

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com