Home › Daerah › Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri
Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri
Gedung Pengadilan Negeri Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi atas nama Lea Lindrawijaya Suroso (perkara 343/PDT.G/2025/PN Btm).
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tergugat 1 yaitu Kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya PN Batam juga dalam amar putusannya memerintahkan tergugat 2 yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung dan tergugat 3 Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendas bertindak langsung supaya Deden Suryana segera melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 154.610.000 kepada Lea Lindrawijaya Suroso.
Uang sebesar Rp. 154.610.000 diduga adalah uang THR yang terima oleh para guru di SMK Negeri 1 Batam pada saat masa kepemimpinan Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepsek SMK Negeri 1 Batam kala itu.
Setelah munculnya perkara dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni maka kabarnya para guru di SMK Negeri 1 Batam mengembalikan uang tersebut kepada bendahara SMK Negeri 1 Batam.
Selain itu PN Batam juga menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 440.000. Pembacaan putusan itu terjadi pada hari Rabu (25 Februari 2026).
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Lea Lindrawijaya Suroso dengan melayangkan pertanyaan: Apakah SMK Negeri 1 Batam telah menjalankan putusan PN Batam nomor 343/PDT.G/2025/PN Btm?
”Belum. Mungkin karena masih libur,” kata Lea Lindrawijaya Suroso melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media Serojanews.com pada hari Jumat (27 Maret 2026).
Lea Lindrawijaya Suroso menerangkan bahwa dirinya sangat trauma dengan wartawan karena pernah terpenjara kasus korupsi.
”Saya trauma dengan wartawan,” ucap Lea Lindrawijaya Suroso.
Lea Lindrawijaya Suroso ternyata menolak untuk menjawab bahwa uang senilai Rp. 154.610.000 ada hubungan dengan perkara korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam yang menjerat dirinya.






Komentar Via Facebook :