Home › Hukrim › Akun TikTok @SAMATOR_MMA, Disomasi Kedua Kali Dugaan Pencemaran Nama Baik
Akun TikTok @SAMATOR_MMA, Disomasi Kedua Kali Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa Hukum Zakiah Nora, Fadil Saputra SH., M.H.
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum Zakiah Nora kembali melayangkan Somasi II kepada pemilik akun TikTok @SAMATOR_MMA (@rotamasilalahimma) dugaan pencemaraan nama baik setelah yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.
Meski telah disomasi, pemilik akun tersebut justru disebut masih aktif melontarkan komentar-komentar bernada tudingan di kolom komentar TikTok, tanpa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan kepada pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Zakiah Nora, Fadil Saputra.S.H., M.H., mengatakan sebelumnya pihanya telah menyampaikan somasi pertama kepada pemilik akun TikTok @SAMATOR_MMA. Somasi juga disampaikan melalui pesan Whatsaapnya.
"Saudara tidak merespons apa yang telah kami sampaikan secara patut. Bahkan saudara masih aktif memberikan komentar-komentar bernada negatif di platform TikTok," ujarnya.
Ia menilai bahwa sikap tersebut setidak-tidaknya menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tanpa kami bermaksud menyimpulkan lebih jauh sebelum adanya pembuktian menurut hukum.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan serangan terhadap nama baik kliennya di ruang publik.
“Kami meminta agar pemilik akun berhenti memberikan komentar dan atau narasi-narasi yang tendensius,” tegas Padil, Jumat (27/3/2026).
Fadil juga menyampaikan bahwa langkah hukum saat ini tengah berjalan dan meminta publik untuk menunggu proses yang sedang ditempuh.
“Mohon bersabar, hak jawab sedang kami gunakan, dan laporan di Polda Riau saat ini tinggal menunggu kelengkapan administrasi,” lanjutnya.
Dalam Somasi II tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu tegas selama 3x24 jam kepada pemilik akun untuk menghentikan seluruh aktivitas yang dianggap merugikan, menghapus komentar, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Jika somasi tersebut kembali diabaikan, pihak Zakiah Nora memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Kasus ini menyoroti kembali penggunaan media sosial yang dinilai kerap menjadi sarana penyebaran tudingan tanpa dasar, yang berpotensi mencoreng nama baik seseorang dan menimbulkan konsekuensi hukum serius.






Komentar Via Facebook :