Home › Hukrim › GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
Sekretaris GMKI Cabang Kota Batam, Kevin Jonatan Anugerah Manurung. (Sumber foto: Dokumentasi Pribadi)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dugaan pemerasaan yang kabarnya dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam terhadap turis asal Negara Singapura berinisial AC terjadi pada hari Jumat (13 Maret 2026) di Pelabuhan Internasional Batam Centre membuat Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kota Batam angkat bicara.
Kevin Jonatan Anugerah Manurung mengatakan bahwa peristiwa pemerasan yang diduga dilakukan oleh petugas Imigrasi di Batam sebagai bentuk ujian terhadap integritas Bangsa dan Negara Indonesia di wilayah perbatasan.
”Ini bukan hanya tentang dugaan perbuatan melawan hukum secara pidana tetapi tentang rapuhnya kepercayaan terhadap sistem pelayanan di pintu-pintu masuk yang berbatasan dengan negara-negara tetangga. Peristiwa ini adalah bentuk ujian terhadap integritas Bangsa dan Negara Indonesia di wilayah perbatasan serta di dunia internasional,” kata Kevin Jonatan Anugerah Manurung, Sabtu (28 Maret 2026).
Kevin Jonatan Anugerah Manurung juga menegaskan dalam pelayanan publik harus menjunjung tinggi kepercayaan supaya dapat menarik para wisatawan dan investor asing datang ke Indonesia serta secara khususnya Kota Batam.
”Bagaimana Indonesia dan khususnya Batam bisa dikunjungi wisatawan mancanegara dan investor asing jika petugas imigrasinya saja sudah main peras atau pungli? Dapat dipastikan akan menurunkan kepercayaan internasional untuk datang dan berkunjung ke Indonesia khususnya Batam. Oleh karena itu institusi negara sekelas Imigrasi harus benar-benar menindak tegas para oknum yang bermain curang tidak sesuai dengan konstitusi. Imigrasi bukan hanya berhenti melakukan klarifikasi secara normatif atau omon-omon saja,” ucap Kevin Jonatan Anugerah Manurung.
Kevin Jonatan Anugerah Manurung menyarankan supaya pihak penegak hukum tidak hanya berdiam diri terhadap peristiwa dugaan pemerasan yang kabarnya dilakukan oleh oknum pegawai Imigrasi Batam.
”Pihak penegak hukum khususnya kepolisian dari Polresta Barelang dan Polda Kepri harus bergerak untuk melakukan investigasi terkait kabar dugaan pemerasan tersebut. Insiden dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Imigrasi Batam juga dapat dikategorikan tindak pidana korupsi karena dilakukan oleh pejabat publik atau ASN maka sudah seyogianya pihak Kejaksaan Negeri Batam juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menyeret oknum Imigrasi Batam itu untuk dijerat dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kevin Jonatan Anugerah Manurung.
Kevin Jonatan Anugerah Manurung berharap dengan penegakan hukum yang positif nantinya maka tidak akan ada lagi oknum-oknum pejabat publik di Indonesia dan Kota Batam yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu.






Komentar Via Facebook :