Home › Korupsi › Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
Hasil perkebunan sawit petani (ilustrasi)
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari dua tahun sejak Kejaksaan Agung menaikkan kasus dugaan korupsi dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke tahap penyidikan, tak satu pun tersangka ditetapkan. Padahal, aliran dana yang diselidiki mencapai ratusan triliun rupiah dan menyeret sejumlah nama besar di lingkar kekuasaan.
Kasus yang mencakup periode 2015–2022 itu resmi naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023. Namun hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak bertaji di balik penyidikan yang berulang kali menjadi kuburan bagi perkara-perkara besar. Penyidikan bagi perkara besar ini pun masih berjalan tanpa kejelasan.
Informasi yang dirangkum Serojanews.com, BPDPKS diketahui mengelola dana fantastis mencapai Rp176,1 triliun sepanjang 2015–2023. Fakta mencengangkan terungkap, 91,3 persen dari dana tersebut justru mengalir ke korporasi besar dalam bentuk insentif biodiesel. Sementara itu, petani, riset, dan pengembangan hanya menerima kurang dari 1 persen.
Menurut informasi yang tercatat, dana sebesar Rp57,7 triliun telah dikucurkan selama periode 2016–2020 kepada puluhan perusahaan. Beberapa di antaranya menikmati aliran dana secara rutin hingga hampir satu dekade. Raksasa korporasi seperti Wilmar, Sinar Mas, dan grup Jhonlin menjadi penerima utama dengan total akumulasi mencapai Rp72,5 triliun.
Sejumlah manajer produksi dari perusahaan penerima insentif telah diperiksa Jampidsus Kejagung sejak akhir 2023. Namun setelah itu, proses membeku tanpa perkembangan, tanpa arah.
Lingkaran Kekuasaan di Balik Dana Sawit
Laporan dari Auriga Nusantara dan Satya Bumi mengungkap fakta krusial setidaknya 18 Politically Exposed Persons (PEP) berada di jajaran petinggi atau berafiliasi dengan perusahaan penerima insentif BPDPKS. Mereka terdiri dari mantan petinggi Polri dan TNI, mantan jaksa agung muda, pejabat tinggi peradilan, hingga politisi dan pejabat aktif maupun purnabakti.
Tiga grup raksasa—Wilmar, Sinar Mas, dan Jhonlin—secara akumulatif menerima Rp72,5 triliun dana insentif biodiesel. Keberadaan PEP ini dinilai berpotensi kuat memengaruhi alokasi subsidi negara.
"PEP bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengamankan insentif, bahkan memfasilitasi kecurangan," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, dilansir Monitor Indonesia, Rabu (25/3/2026).
Kasus dugaan korupsi BPDPKS bukan sekadar perkara biasa. Ia menyangkut subsidi energi, harga minyak goreng, dan ketimpangan struktural antara petani sawit dan korporasi besar. Namun di tengah mandeknya penyidikan, tanpa satupun tersangka, tanpa transparansi, dan tanpa keberanian menyentuh aktor utama, skandal ini perlahan menjelma menjadi simbol baru impunitas di negeri yang mengaku tengah berperang melawan korupsi.
Catatan: Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tidak pernah mau merespons konfirmasi Jurnalis terkait penyelidikan BPDPKS.






Komentar Via Facebook :