Home › Hukrim › Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Ade Winata selaku penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono menyerahkan nota keberatan kepada majelis hakim PN Batam. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian hanya memberikan sebagian berkas perkara terdakwa Refino Handoyono (perkara nomor 177/Pid.B/2026/PN Btm). Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan, Selasa (31 Maret 2026).
Ade Winata selaku penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono mengatakan bahwa JPU hanya memberikan sebagian saja berkas perkara kliennya.
”Izin Yang Mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan surat keberatan dalam persidangan ini. Dikarenakan saudara JPU hanya memberikan sebagian saja salinan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Berkas perkara yang kami terima tidak termuat bukti-bukti surat dalam perkara ini. Yang ada hanya BAP saksi dan ahli saja,” kata Ade Winata yang terlihat kecewa.
Ade Winata menyebutkan bahwa perbuatan JPU dengan memberikan sebagian saja berkas turunan kliennya jelas terindikasi sebagai bentuk untuk menghalangi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dari advokat.
”Kami sebagai penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono mengalami kesulitan untuk melakukan pembelaan dalam persidangan ini kalau tidak mendapatkan secara utuh berkas perkaranya. Karena bukti-bukti surat dalam perkara ini mau kami pelajari terlebih dahulu supaya bisa melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ucap Ade Winata.
Mendengarkan keluh-kesah yang disampaikan oleh Ade Winata membuat hakim Monalisa Anita Theresia Siagian angkat bicara. ”Besok datang aja ke pengadilan temui aja PP (panitera pengganti) minta berkas turunannya. Tetapi biaya fotokopinya jangan lupa bayar karena itu tidak ditanggung negara,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian dalam persidangan.
Usai persidangan itu, awak media mendengarkan keluh-kesah yang dilontarkan oleh Ade Winata terkait berkas turunan yang hanya diberikan sebagian oleh JPU.
”Kami sudah mohonkan sekitar 1 bulan yang lalu. Namun jaksanya baru memberikan berkas turunan klien kami kemarin di hari Senin (30 Maret 2026). Padahal saya sudah baik-baik mintanya sama jaksanya yang dikasih hanya berkas turunannya setengah saja yang memuat keterangan saksi dan ahli. Sementara dalam BAP itu adalah memuat sejumlah alat bukti surat yang menjadi dasar dipidananya klien kami,” kata Ade Winata.
Alat bukti surat yang tidak diberikan oleh Aditya Oktavian sementara termuat dalam BAP terdakwa Refino Handoyono diantaranya:
- Satu bundel Surat Perjanjian Jual Beli Nikel Ore antara PT Berlian Group Mining dengan PT Citra Trading Indonesia Nomor 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.
- Satu lembar Invoice PT Berlian Group Mining kepada PT Citra Trading Indonesia Nomor 001/INV.JBN/BGM-CTI/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp1.000.000.000 yang ditandatangani oleh Jumruddin.
- Satu lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1090077597979 atas nama PT Citra Trading tanggal 15 Juli 2024 atas transaksi pengiriman uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Rekening Bank Mandiri Nomor 1620071677771 atas nama PT Berlian Group Mining.
- Satu lembar kwitansi PT Berlian Group Mining Nomor 001/INV.JBN/BGMCTI/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh JUMRUDDIN atas penerimaan uang sebesar Rp1.000.000.000 dari PT Citra Trading Indonesia.
- Satu lembar Invoice PT Berlian Group Mining kepada PT Citra Trading Indonesia Nomor 002/INV.JBN/BGM-CTI/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebesar Rp500.000.000 yang ditandatangani oleh Jumruddin.
- Satu lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1090077597979 atas nama PT Citra Trading Indonesia tanggal 28 Agustus 2024 atas transaksi pengiriman uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Rekening Bank Mandiri Nomor 1620071677771 atas nama PT Berlian Group Mining.
- Satu lembar Kwitansi PT Berlian Group Mining Nomor 002/INV.JBN/BGMCTI/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Jumruddin atas penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT Citra Trading Indonesia.
- Satu bundel Report of Preshipment Analysis PT Citra Trading Indonesia tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti.
- Satu bundel Report of Preshipment Analysis PT Citra Trading Indonesia tanggal 4 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti.
- Satu surat kuasa dari PT Berlian Group Mining kepada Refino Handoyo untuk membuka dan menguasai rekening yang digunakan dalam transaksi antara PT Berlian Group Mining dan PT Citra Trading Indonesia.
- Surat kesepakatan pembatan perjanjian jual-beli Nikel Ore antara PT Berlian Group Mining dengan PT Citra Trading Indonesia.
- Keterangan saksi VIII atas Jumrudin yang merupakan direktur Utama PT Berlian Group Mining.
Ade Winata menegaskan bahwa berkas turunan itu merupakan hak daripada tersangka ataupun terdakwa.
”Berkas turunan atau BAP turunan itu merupakan hak bagi para tersangka atau juga bagi para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang lama atau Pasal 150 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau yang dikenal dengan sebutan KUHAP baru,” ucap Ade Winata.

Komentar Via Facebook :