Home › Daerah › Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik
Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik
Sutini (korban kriminalisasi) bersama kuasa hukumnya Ronal Regen S.H, di Propam Polda Sumut
SEROJANEWS.COM, MEDAN — Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang warga Pekanbaru, Sutini, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutini mengaku keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi.
Dia bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang warga Medan bernama Evi tersebut.
“Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini dengan nada kesal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen SH menambahkan pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara. Untungnya keberatan kliennya itu direspon cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Bahkan Wasidik Poldasu bersedia melakukan gelar perkara khusus guna menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.
Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Medan Area ke Propam dan meneruskannya ke pengawasan penyidikan (Wasidik) di tingkat Polda.
Dugaan utama yang disorot adalah penetapan tersangka sebelum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
Tak hanya itu, Ronal juga mempertanyakan kronologi administrasi perkara yang dinilai janggal, termasuk perbedaan tanggal kejadian dan tanggal laporan yang dianggap tidak sinkron.
Atas persetujuan kliennya, Ronal juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor, Evi, salah satu pengusaha distributor makanan kucing di Medan atas dugaan membuat laporan palsu.
Apalagi dalam laporan Evi ke Polsek Medan Area, dia menyebut Sutini (terlapor), warga Jalan Selam, Medan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal Sutini sendiri tidak punya rumah atau toko seperti alamat yang dilaporkan Evi.
Ronal berharap aparat kepolisian dapat bertindak objektif dan menghentikan perkara tersebut jika terbukti cacat prosedur.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Belum tersangka, masih proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Terkait adanya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan status tersangka, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai kesalahan administrasi.
“Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan,” terangnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan dari Polda Sumatera Utara, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.






Komentar Via Facebook :