Home › Hukrim › Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun
Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun
Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fernedick Bin George. (sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuntut terdakwa Fernedick Bin George (perkara nomor 1015/Pid.Sus/2025/PN Btm) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.
Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Fernedick Bin George telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya 1,51 gram.
”Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rumondang Manurung.
Rumondang Manurung menuntut Fernedick dengan pidana 4 tahun, denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan 190 hari kurungan.
Usai dibacakan tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu memberikan kesempatan kepada Fernedick untuk menyampaikan pembelaan.
”Baik dari terdakwa maupun advokatnya untuk menyampaikan pembelaannya,” ucap Douglas Napitupulu.
Seketika Fernedick menyampaikan permohonan untuk diringankan hukumannya. ”Saya mohon maaf karena tidak berniat untuk menjual narkoba. Saya datang ke Batam untuk menenangkan diri. Jadi mohon berikan saya hukuman yang seringan-ringannya,” ujar pria Warga Negara Malaysia itu dalam persidangan.
Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Fernedick membuat Douglas Napitupulu kembali melontarkan pertanyaan.
”Beberapa waktu silam terdakwa Fernedick bertingkah seperti orang gila sehingga membuat proses persidangan semakin lama. Berkali-kali persidangan tertunda karena harus periksa ke dokter. Bagaimana dengan hal itu? Jawab dulu saudara terdakwa,” kata Douglas RP Napitupulu.
Dengan seketika Fernedick menjawab bahwa dirinya tidak berniat melakukan perbuatan hal berpura-pura gila.
”Saya tidak berniat melakukan perbuatan itu, tetapi pengacara yang menyarankan bahwa berlaku gila bisa membebaskan saya,” ucap Fernedick.
Seperti diketahui Bernedick sebelumnya didampingi oleh kantor Advokat Tantimin untuk menghadap ke persidangan.
Setelah JPU Rumondang Manurung melakukan proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa Fernedick berkali-kali barulah diketahui sebenarnya tidak ada mengalami gangguan kejiwaan sama sekali.
Terhadap tudingan yang dilakukan oleh Fernedick terhadap Tantimin maka awak Media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi.
Pada Hari Senin (06 April 2026) sekitar pukul 16:48 WIB dilakukan konfirmasi dengan cara menelepon Tantimin. Namun Tantimin tidak menjawab panggilan tersebut. Pada pukul 16:51 WIB dilayangkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tantimin dengan pertanyaan, Apa benar pihak Bapak Tantimin yang menyarankan supaya terdakwa Fernedick bertindak pura-pura gila? Karena pengakuan Fernedick dalam persidangan bahwa pihak penasehat hukumnya yang memerintahkan supaya dirinya bertindak seperti orang gila biar bebas.
”Tidak benar dan tidak mungkin. Dari pihak keluarga yang menyampaikan bahwa dia (Fernedick) sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit dari RS Johor yang menerangkan dia mengalami sakit ADHD (sejenis sakit jiwa). Saya tidak percaya sehingga saya atas izin hakim pengadilan membawa dia check-up di RSUD dan RS BP Batam,” ujar Tantimin menjawab.






Komentar Via Facebook :