Home › Ragam › Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi
Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi
Sekretaris umum HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah. ( Sumber foto: Dokumentasi pribadi Pipin)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Permintaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam supaya persidangan dalam perkara-perkara pidana dilakukan secara online dikarenakan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk keperluan antar dan menjemput para tahanan.
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihak Kejari Batam memohonkan untuk dilakukan persidangan online dikarena tidak memiliki anggaran untuk menjemput tahanan untuk bersidang.
"Tiba-tiba siang tadi Pengadilan Negeri Batam mendapatkan surat dari Kejari Batam untuk permintaan sidang secara online. Dalam surat itu diterangkan persidangan akan dilaksanakan secara online dikarenakan pihak Kejari Batam tidak punya anggaran," kata Vabianes Stuart Wattimena saat dihubungi media Serojanews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (06 April 2026) sekitar pukul 17:13 WIB.
Vabianes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam yang berkewajiban untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP bahwa pihak Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkewajiban menghadirkan para terdakwa di persidangan. Namun mereka mengaku tidak ada anggaran yang cukup makanya minta dilakukan persidangan online. Karena surat itu kita rapat untuk membahasnya tadi," ucap Vabianes Stuart Wattimena.
Karena informasi terkait surat dari Kejari Batam yang meminta persidangan dilakukan secara online maka sekelompok mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Kota Batam angkat bicara.
Sekretaris umum HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah mengatakan bahwa permintaan Kejari Batam yang dipimpin oleh I Wayan Wiradarma terkesan ugal-ugalan.
"Tidak seharusnya Kejari Batam membuat surat permintaan sidang online kepada Pengadilan Negeri Batam. Dengan ada surat yang dikirimkan Kejari Batam untuk mengubah persidangan dari sistem tatap muka menjadi persidangan online artinya I Wayan Wiradarma memimpin lembaga Kejaksaan di Batam diduga ugal-ugalan," ujar Pipin Riyansyah ketika ditemui pada hari Kamis (09 April 2026).
Pipin Riyansyah menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum persidangan bisa dilakukan secara online bila terjadi hal-hal yang sifatnya force majeure.
"Sidang bisa dimohon secara online itu karena adanya force majeure atau keadaan memaksa seperti bencana alam, perang dan pandemi. Kalau karena anggaran yang kurang maka itu sungguh tidak tepat untuk dilakukan," kata Pipin Riyansyah.
Pipin Riyansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di depan kantor Kejari Batam.
"Kami akan menggelar aksi di depan kantor Kejari untuk menegur pihak Kejari Batam supaya tidak terjadi perilaku yang ugal-ugalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu kami juga akan memberikan donasi atau bantuan dana kepada pihak Kejari Batam guna membantu petugas kejaksaan untuk menjemput tahanan dari Rutan Kelas IIA Batam, Lapas Barelang, Lapas anak dan perempuan untuk bersidang ke Pengadilan Negeri Batam," ucap Pipin Riyansyah.






Komentar Via Facebook :