Home › Hukrim › Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat
Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat
Tiga oknum pelaku anggota Kepolisian Resor Kota Jambi jalani sidang etik, Selasa (7/4/2026)
SEROJANEWS.COM, JAMBI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C, yang merupakan calon anggota Polwan, kembali menyita perhatian publik. Tiga oknum pelaku yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Jambi kini resmi dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi kekerasan seksual tersebut.
Putusan tersebut berlangsung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Markas Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).
Ketiga anggota yang dikenai sanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Majelis hakim etik menyatakan mereka bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian.
Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Para oknum dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan.
Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini telah lebih dulu menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean. Mereka resmi dipecat dari institusi Polri sejak Februari 2026 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Tak hanya sanksi etik, kedua pelaku utama juga diproses secara pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 November 2025 didua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami kekerasan seksual. Dalam kondisi tidak sadar, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain dan mengalami peristiwa serupa untuk kedua kalinya di hari yang sama.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Kasus ini baru dilaporkan pada Januari 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujar Erlan.
Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi terhadap tiga oknum yang hanya berupa hukuman etik belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka mendesak penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.






Komentar Via Facebook :