Home › Korupsi › Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot
Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, BENGKALIS – Aktivitas budidaya udang Vannamei yang dilakukan oleh PT Genesis Kembong Jaya (GKJ) di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, disorot lantaran diduga beroperasi di atas lahan negara tanpa legalitas yang jelas.
Lahan seluas 35 hektare yang digunakan untuk tambak udang tersebut diketahui merupakan objek sitaan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan kawasan hutan negara pada tahun 2021 lalu. Meski demikian, operasional tambak disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Kepala Desa Kembung Luar, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa PT GKJ telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ia juga mengakui tidak mengetahui dasar hukum yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang seharusnya menjadi milik negara.
“Tambak udang itu tidak pernah berhenti beroperasi sampai sekarang. Saya juga tidak tahu apa dasarnya usaha tambak beroperasi di lahan yang disita negara melalui putusan pengadilan,” ujar Jamaluddin, Jumat (10/4/26).
Ia menambahkan, masyarakat desa kerap mempertanyakan legalitas usaha tambak tersebut. Namun, karena izin usaha bukan menjadi kewenangan kepala desa, ia tidak bisa bertindak lebih jauh.
“Kami berharap setiap pelaku usaha berkegiatan dengan tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, supaya masyarakat juga mendapat manfaat dari keberadaan usaha itu,” harapnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, lahan seluas 35 hektare tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Selanjutnya, pihak berwenang menyerahkan pengelolaan lahan itu kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Redaksi telah berupaya menghubungi PT Genesis Kembong Jaya melalui nomor seluler 0819-XXXX-1357 sejak Kamis (9/4/2026) untuk menanyakan payung hukum yang dimiliki perusahaan dalam menguasai dan mengelola lahan di Dusun Parit Lepas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan jawaban.
Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Aready, S.E., M.Si., juga belum memberikan keterangan resmi terkait status pengelolaan lahan tambak udang tersebut.






Komentar Via Facebook :