Home › Korupsi › Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru menyajikan fakta mencengangkan. Majelis hakim secara terbuka menyoroti pengakuan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang membantah pernah memerintahkan terdakwa Jhonny Andrean membuat puluhan stempel instansi.
Hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawin Hutagalung bahkan menyebut kesaksian tersebut "luar biasa". Sebab, terdakwa diketahui telah membuat 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan partai politik.
"Luar biasa. Ini hebat ya saksi. Kok bisa tahu stempel-stempel ini," ujar hakim dengan nada heran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Hambali dengan tegas menjawab tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel palsu itu.
"Tidak, Yang Mulia," ucapnya singkat saat dicecar majelis hakim.
Majelis hakim mempertanyakan logika di balik kemampuan terdakwa yang hanya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Bagaimana mungkin ia mampu menghafal secara detail bentuk, logo, hingga tata letak puluhan stempel dari berbagai lembaga? Mulai dari DPRD kabupaten/kota, kementerian, hingga lembaga tinggi negara seperti BPK RI.
Hakim menilai hal itu tidak masuk akal jika hanya didasarkan pada pengalaman perjalanan dinas yang minim. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa baru bekerja sejak 2024 dan hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas.
"Bagaimana dia bisa mengetahui bentuk-bentuk stempel itu secara detail?" tanya hakim, mempertanyakan kapasitas terdakwa sebagai staf non-struktural.
Fakta Uang Rp50 Juta dan Hubungan Keluarga
Fakta lain yang terungkap: terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu tiga hari sebelum penggeledahan dilakukan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan tiket perjalanan dinas tahun 2025.
Terdakwa Jhonny Andrean berdalih bahwa pembuatan stempel dilakukan atas inisiatif pribadi. Alasannya, ia merasa sakit hati karena tidak lagi dilibatkan dalam perjalanan dinas.
Yang tak kalah menarik, Jhonny diketahui merupakan sepupu dari Sekwan DPRD Pekanbaru. Ia diangkat sebagai THL sejak Hambali menjabat.
Sidang Lanjut, Majelis Dalami Skema Sistematis
Majelis hakim kini mendalami apakah pembuatan puluhan stempel tersebut murni inisiatif pribadi atau bagian dari skema sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk pencairan anggaran SPPD fiktif.
Sidang akan terus berlanjut untuk mengurai keterkaitan antara terdakwa, saksi, serta dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :