Home › Pemerintah › Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kemunculan surat hak penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam kembali menuai polemik. Masyarakat, khususnya ahli waris almarhum Yasman, merasa resah lantaran surat tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat bernomor 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang terbit 10 November 2025 itu menggunakan stempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kepala Bidang Pasar sekaligus Pembina Utama Muda.
Dokumen ini menjadi tanda tanya besar, mengingat amar putusan PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa kios dan los di Pasar Simpang Baru Panam memang benar dibangun oleh Yasman, meskipun sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum Kabid Pasar menerbitkan surat hak penempatan los kepada para pedagang di tengah status kepemilikan yang masih menjadi sengketa.
Melalui media Cerminsatu.com jurnalis telah mengkonfirmasi langsung ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra, pada Rabu (15/4/2026). Melalui pesan singkat dan panggilan telepon, Hendra belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Rio Rahman, anak almarhum Yasman selaku salah satu ahli waris, menyayangkan tindakan Dinas Pasar yang tetap mengeluarkan surat hak penempatan dengan mengatasnamakan pemerintah kota.
"Kami heran dan terkejut. Putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan, justru terkesan diabaikan oknum pemerintah. Apa dasar legalitas surat itu? Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat semacam ini?" ujar Rio dengan nada geram.
Menurutnya, bukti ini menunjukkan indikasi adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengabaikan putusan pengadilan.
"Kami menduga ada permainan oknum-oknum jahat yang sengaja cari untung. Mereka melabrak putusan PTUN yang sudah inkrah," tegasnya.
Rio menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti penerbitan surat hak penempatan tersebut.
"Akan saya konsultasikan dengan kuasa hukum. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas," pungkasnya. ***
Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam yang dibangun di atas jerih payah keluarga almarhum Yasman terus berlanjut.
Ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mencari keadilan ditanah yang diwariskan keluarganya bagaikan "mencari jarum dalam tumpukan jerami".
Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim tanah Pasar Simpang Baru Panam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003.
Keluarga almarhum Yasman yang diwakili ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa istri atau ahli waris almarhum Yasman memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya almarhum.






Komentar Via Facebook :