https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Darah yang Keluar Prosedur •   Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC •   Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung •   Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

Rabu, 15 April 2026 | 17:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kemunculan surat hak penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam kembali menuai polemik. Masyarakat, khususnya ahli waris almarhum Yasman, merasa resah lantaran surat tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat bernomor 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang terbit 10 November 2025 itu menggunakan stempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kepala Bidang Pasar sekaligus Pembina Utama Muda.

Dokumen ini menjadi tanda tanya besar, mengingat amar putusan PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa kios dan los di Pasar Simpang Baru Panam memang benar dibangun oleh Yasman, meskipun sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum Kabid Pasar menerbitkan surat hak penempatan los kepada para pedagang di tengah status kepemilikan yang masih menjadi sengketa.

Melalui media Cerminsatu.com jurnalis telah mengkonfirmasi langsung ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra, pada Rabu (15/4/2026). Melalui pesan singkat dan panggilan telepon, Hendra belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Rio Rahman, anak almarhum Yasman selaku salah satu ahli waris, menyayangkan tindakan Dinas Pasar yang tetap mengeluarkan surat hak penempatan dengan mengatasnamakan pemerintah kota.

"Kami heran dan terkejut. Putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan, justru terkesan diabaikan oknum pemerintah. Apa dasar legalitas surat itu? Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat semacam ini?" ujar Rio dengan nada geram.

Menurutnya, bukti ini menunjukkan indikasi adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengabaikan putusan pengadilan.

"Kami menduga ada permainan oknum-oknum jahat yang sengaja cari untung. Mereka melabrak putusan PTUN yang sudah inkrah," tegasnya.

Rio menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti penerbitan surat hak penempatan tersebut.

"Akan saya konsultasikan dengan kuasa hukum. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas," pungkasnya. ***

Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam yang dibangun di atas jerih payah keluarga almarhum Yasman terus berlanjut.

Ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mencari keadilan ditanah yang diwariskan keluarganya bagaikan "mencari jarum dalam tumpukan jerami".

Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim tanah Pasar Simpang Baru Panam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003.

Keluarga almarhum Yasman yang diwakili ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa istri atau ahli waris almarhum Yasman memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya almarhum.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDisperindagPasarPanamLosPungliKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti
    Peristiwa

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan
    Peristiwa

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot
    Korupsi

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:55 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Darah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Darah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com