Home › Politik › Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid
Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid
Larshen Yunus
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyita perhatian publik. Berdasarkan keterangan Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Riau kala itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ditegaskan bahwa Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menolak pemberian uang sebesar Rp150 juta.
Menanggapi fakta tersebut, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, mengapresiasi sikap Pangdam XIX/TT yang dinilainya sebagai sosok ksatria dan berintegritas.
"Fakta persidangan ini benar-benar membuat hati dan perasaan kami, para aktivis antikorupsi, merasa bangga," ujar Larshen kepada wartawan di Jalan Nusantara Raya, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, terbukti menolak pemberian uang secara cuma-cuma dari mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Kami angkat topi dan sangat mengapresiasi sikap jujur serta kesatria yang ditunjukkan oleh Pangdam XIX TT. Suri teladan yang dibuktikan Pak Pangdam soal penolakan uang Rp150 juta ini sangat berharga, sesuai dan tegak lurus dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," tegas Larshen.
Atas nama pemuda dan masyarakat Provinsi Riau, Larshen menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaan mendengar sikap terpuji tersebut.
"Bapak Presiden Prabowo pasti juga bangga dengan jenderal ksatria ini. Terbukti berintegritas, perkataan sesuai dengan perbuatan. Keren, kakandaku Jenderal Agus Hadi Waluyo, Pangdam XIX Tuanku Tambusai," pungkas Larshen Yunus mengakhiri pernyataan persnya. (Rls)






Komentar Via Facebook :