Home › Hukrim › Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Suasana sidang pemeriksaan saksi Ali Asril dalam perkara penjualan ganja yang menjerat terdakwa Muhammad Yusuf dan Rizki Ardiansyah.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan diketahui telah menyelundupkan barang bukti sabu-sabu dalam perkara yang menjerat terdakwa Muhammad Yusuf alias Yusuf dan Rizki Ardiansyah alias Rizki Bin Hanafiah. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah (ketua majelis) dan Meniek Emelinna Latuputty dan Tri Lestari pada hari Rabu (15 April 2026).
Terdakwa Muhammad Yusuf (perkara nomor 75/Pid.Sus/2026/PN Btm) dan Rizki Ardiansyah (perkara nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Btm) hanya menjual ganja tidak pernah menjual sabu-sabu.
Dalam persidangan itu, Gustirio Kurniawan menghadirkan seorang saksi yang merupakan seorang polisi dari jajaran Resnarkoba Polresta Barelang bernama Ali Asril.
Ali Asril mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusuf dan Rizki Ardiansyah ditangkap di kawasan SPBU Plamo Garden, Simpang Kepri Mall, Batam Centre, Jumat (19 September 2025) sekira pukul 17:30 WIB.
”Kedua terdakwa kami tangkap di SPBU Plamo Garden. Pada Saat itu ada 5 orang polisi yang terlibat menangkap para terdakwa,” kata Ali Asril kala itu.
Ali Asril menerangkan bahwa penangkapan terhadap Muhammad Yusuf dan Rizki Ardiansyah bermula dari adanya laporan masyarakat tentang akan terjadinya transaksi jual beli ganja di SPBU Plamo Garden.
”Menurut pengakuan para terdakwa bahwa mereka akan menjual ganja itu kepada Agung (DPO) dan ketemuannya di SPBU Plamo Garden. Barang bukti ganja itu didapatkan dari seseorang bernama Heri (DPO). Terdakwa Rizki Ardiansyah yang membeli ganja tersebut dengan harga Rp. 350.000 dengan cara transfer. Selanjutnya kedua terdakwa menjemput ganja tersebut di daerah Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ujar Ali Asril.
Ali Asril menyampaikan bahwa dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa ganja. Dari tangan Rizki Ardiansyah ditemukan 1 paket ganja kering seberat 3,17 gram yang disimpan dalam kotak rokok sampurna yang disimpan dalam dashboard sepeda motor Yamaha N-Max.
Dari tangan Muhammad Yusuf ditemukan 2 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening yang beratnya 3,83 gram dan 16,87 gram dibungkus dalam kertas koran. Terdakwa Muhammad Yusuf menyimpan ganja tersebut di dalam tas selempang warna hitam miliknya.
Selanjutnya hakim PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah memberikan kesempatan bertanya kepada penasehat hukum terdakwa Rizki Ardiansyah.
”Silahkan penasehat hukum terdakwa Rizki Ardiansyah untuk bertanya kepada saksi,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.
Mendengarkan hal itu penasehat hukum Rizki Ardiansyah bernama Willy Amran Lubis bertanya. Jadi barang bukti yang diamankan apa saja?
Ali Asril menjawab ”hanya ganja saja.”
Terkesan tidak puas dengan jawaban Ali Asril maka Willy Amran Lubis kembali melontarkan pertanyaan. Apakah ada barang bukti selain ganja? Apakah ada barang bukti sabu-sabu?
”Hanya ganja saja. Tidak ada sabu-sabu barang buktinya,” kata Ali Asril.
Mendengarkan keterangan dari Ali Asril bahwa tidak ada ditemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan para terdakwa membuat Willy Amran Lubis angkat bicara. ”Jadi saya lihat dalam dakwaan jaksa ini terhadap sisa sabu-sabu dengan berat total kotor 2,5726 gram dikembalikan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang,” ucap Willy Amran Lubis.
Usai persidangan awak media ini berusaha meminta keterangan dari Willy Amran Lubis terkait dakwaan yang diracik oleh Gustirio Kurniawan.
Willy Amran Lubis mengatakan bahwa sabu-sabu dalam dakwaan JPU itu sebenarnya tidak pernah ada.
”Dari keterangan saksi penangkap tadi, ternyata tidak pernah ada barang bukti sabu-sabu seperti dakwaan jaksa itu. Menurut saya dakwaan jaksa itu tidak benar karena berdasarkan fakta persidangan bahwa barang bukti itu hanya ganja tidak ada sabu-sabu,” ujar Willy Amran Lubis.
Willy Amran Lubis menolak untuk memberikan penilaian terhadap dakwaan yang diracik oleh Gustirio.
”Saya no comment terhadap dakwaan jaksa yang sesat. Menurut saya ini dakwaan tidak cermat dan nanti kami tim penasehat hukum akan tuangkan perihal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi,” kata Willy Amran Lubis.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan




Komentar Via Facebook :