Home › Pemerintah › Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
Jekson Sihombing usai divonis 6 tahun di Pengadilan Negeri atas tuduhan pemerasan perusahaan singapura setelah mengungkap korupsi sawit bernilai triliunan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kasus hukum yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menjadi sorotan. Meski masih dalam proses banding atas vonis enam tahun penjara, Jekson dilaporkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Sebelumnya, Jekson ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Pemindahan tersebut diketahui pihak keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Ia mengaku bahwa anaknya akan dibunuh disana.
"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan)," ujar Reli dengan nada cemas.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru Yuniarto menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait alasan pemindahan, Kepala Lapas Kelas IIA tersebut justru memblokir nomor telepon jurnalis.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal status Jekson masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK, Allahu Akbar," tegas Fadil.
Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan ia menali hal ini akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Adapun Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM terkait alasan pemindahan Jekson ke Nusakambangan di tengah proses banding.






Komentar Via Facebook :