https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

Rabu, 22 April 2026 | 01:02 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan pemalsuan stempel untuk pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) melontarkan peringatan keras kepada terdakwa Jhonny Andrean (JA). Ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru itu diminta bersikap jujur dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peringatan tersebut disampaikan Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026) sore. Menurut hakim, jawaban terdakwa kerap berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mempersulit jalannya pemeriksaan.

“Saudara harus berkata jujur dan tidak berbelit-belit di persidangan ini,” tegas hakim di hadapan terdakwa.

Teguran itu muncul setelah JA memberikan keterangan yang saling bertentangan, terutama terkait motif di balik pembuatan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik.

Di hadapan majelis hakim, JA berdalih bertindak karena tekanan ekonomi. Ia mengaku memiliki gaji kecil dan harus menanggung kebutuhan keluarga, termasuk membiayai adiknya yang masih SMA serta ayah yang tidak bekerja.

“Gaji saya kecil, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan,” ujarnya.

Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Hakim lantas menyoroti sejumlah pengeluaran pribadi terdakwa, seperti mencicil sepeda motor baru Yamaha N-Max dan biaya pengecatan motor lamanya.

“Saudara mengatakan kekurangan, tapi ada cicilan motor baru Rp1,3 juta per bulan dan biaya pengecatan motor Rp600 ribu. Ini harus dijelaskan secara jujur,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan konsistensi pengakuan JA seputar perjalanan dinas. Terdakwa mengaku hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas sejak dilantik menjadi ajudan Sekwan yang juga sepupunya. Keterangan itu dinilai tidak sejalan dengan aktivitas pembuatan puluhan stempel yang diduga digunakan untuk pencairan SPPD.

Saat ditanya apakah ada pihak yang menyuruh, JA menegaskan semua tindakannya dilakukan atas inisiatif pribadi.

“Tidak ada yang menyuruh, Yang Mulia,” ujarnya.

Jawaban itu langsung mendapat respons kritis dari majelis hakim. Hakim Azmar menilai tidak masuk akal jika dalam waktu singkat seorang terdakwa mampu mengetahui dan meniru berbagai bentuk stempel dari instansi berbeda.

“Dalam satu sampai tiga bulan, Saudara bisa mengetahui bentuk stempel berbagai instansi. Itu harus dijelaskan dengan jujur,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan 38 stempel palsu di dalam kendaraan terdakwa. Pola ini dinilai menunjukkan adanya tindakan yang terstruktur.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa JA meraup keuntungan bersih sekitar Rp5 juta dari setiap pencairan SPPD yang berhasil dilakukannya.

Fakta lain yang muncul, terdakwa Jhonny Andrean merupakan sepupu kandung dari Sekwan Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Hubungan kekeluargaan ini membuat dokumen fiktif yang dibuat Jhonny lolos verifikasi berkali-kali karena formatnya identik dengan laporan asli sang pimpinan.

Status sebagai sepupu kandung pun menyulitkan logika jika hanya seorang Tenaga Harian Lepas (THL) mampu menjalankan skema pemalsuan stempel 38 instansi secara rapi tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih dalam keterangan terdakwa serta menguji konsistensi pernyataannya di hadapan majelis hakim. (*)

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

Sppd fiktifDprdKotaPekanbaruSidangStempelPalsuTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Rabu, 22 Apr 2026 | 01:02 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com