Home › Hukrim › Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Nurhasanah tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan alasan sakit walaupun diduga telah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI).
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 April 2026). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Rinaldi, Ellen Yolanda Sinaga. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan sehingga digantikan oleh Rumondang Manurung.
Nurhasanah mengatakan bahwa dirinya akan menempatkan dua orang calon PMI ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) dan petugas kebersihan (cleaning service).
Nurhasanah menyebutkan bahwa korban Shohibul Anwar yang menghubungi dirinya untuk meminta pekerjaan. ”Kalau korban Shohibul Anwar rencana saya akan pekerjakan di Malaysia sebagai cleaning service,” kata Nurhasanah dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya dan Imelda.
Nurhasanah menerangkan bahwa Shohibul Anwar meminta pekerjaan kepada dirinya karena berkeinginan supaya bisa membayarkan utang orangtuanya.
Shohibul Anwar mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada terdakwa Nurhasanah. Uang tersebut kegunaannya untuk pengurusan paspor sebesar Rp. 1.300.000 dan uang Rp. 1.700.000 untuk biaya transportasi pesawat. Sisa Rp. 2.000.000 untuk uang saku Shohibul Anwar nantinya.
Masih dalam keterangan dari Nurhasanah bahwa korban bernama Nurul Hasanah dikenal dari keluarganya.
”Bibi korban bernama Siti Sulaiha alias Bibi Su mendatanginya untuk meminta supaya keponakannya, Nurul Hasanah bisa bekerja di Malaysia. Karena itu saya bawalah ke Batam untuk nantinya bisa bekerja di Malaysia sebagai ART dengan mendapatkan gaji Rp. 6.000.000,” ucap Nurhasanah.
Usai mendengarkan keterangan dari Nurhasanah maka hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena angkat bicara.
”Ibu ini statusnya tahanan rumah jadi jangan keluar-keluar. Nanti ketemu samaku saat makan di restoran sementara status tahanan rumah. Jadi tidak boleh keluar-keluar rumah,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Dalam persidangan Nurhasanah mengaku bahwa dirinya sedang sakit sehingga menggunakan kursi roda.
"Saya susah berjalan sehingga harus pakai kursi roda. Memang saya masih bisa jalan tetapi tidak bisa jalan jauh karena sudah berumur 62 tahun. Karena tidak bisa jalan jauh maka tidak mungkin keluar-keluar rumah, Yang Mulia," kata Nurhasanah.






Komentar Via Facebook :