Home › Hukrim › Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal
Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal
SEROJANEWS.COM, DUMAI – Kehebohan terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan barang bukti rokok ilegal di lingkungan Bea Cukai Dumai mencuat ke publik. Sebuah informasi menyebutkan bahwa barang hasil sitaan berupa rokok tanpa pita cukai diduga justru dialihfungsikan menjadi suvenir oleh oknum internal.
Temuan ini menjadi sorotan serius setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola barang milik negara hasil operasi penindakan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya selama periode 2024–2026, Bea Cukai Riau secara resmi telah melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok ilegal. Dalam prosedur standar yang berlaku, seluruh barang hasil sitaan, khususnya rokok ilegal, seharusnya dimusnahkan sesuai dengan regulasi pengelolaan barang milik negara.
Media Center DPD KNPI Provinsi Riau bahkan mencatat, pada April 2026, Bea Cukai Riau sempat memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Namun, munculnya dugaan bahwa sebagian barang sitaan justru "dijadikan suvenir" dinilai oleh KNPI Riau sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik aparatur negara, serta prinsip transparansi institusi.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia meminta aparat penegak hukum fiskal untuk segera melakukan langkah-langkah korektif.
"Jika benar barang sitaan rokok ilegal yang diamankan oleh negara justru dijadikan suvenir, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran berat," ujar Larshen dalam keterangan tertulis yang diterima Serojanews.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut Larshen, tindakan itu dapat mencederai marwah institusi. "Oknum pejabat terkait bisa dianggap telah melanggar SOP, kode etik, bahkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan barang bukti dapat membuka ruang pidana maupun sanksi administratif yang serius, mengingat barang kena cukai ilegal yang disita wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, baik melalui pemusnahan maupun pelelangan resmi yang mendapat izin negara.
Merespons situasi ini, Larshen Yunus mendesak untuk mengaudit internal menyeluruh terhadap penanganan barang bukti di Bea Cukai Dumai. Selanjutnya meminta dari pihak humas maupun pimpinan kantor Bea Cukai Dumai dan Kanwil Riau untuk mengklarifikasi. Meminta pengawasan eksternal dari aparat penegak hukum serta Kementerian Keuangan RI, serta penegakan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Bertempat di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (29/4/2026), Larshen mengajak masyarakat untuk bersikap sabar namun tetap kritis. Ia menyebutkan bahwa saat ini publik sedang menanti sikap transparansi penuh dari pimpinan Bea Cukai Dumai maupun Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
"Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa integritas aparat penegak hukum fiskal merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :