Home › Korupsi › Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Sunardi (tengah) menjalani proses hukum
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sunardi, seorang anggota DPRD Pelalawan, kini resmi bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri Pelalawan mulai menyidangkan perkara pidana tersebut.
Publik memberikan dukungan penuh langkah Kejaksaan Negeri Pelalawan agar mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional dalam mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami yakin Kejaksaan Negeri bisa membuktikan unsur-unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu oleh terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/26).
Menurut Berti, tindakan anggota DPRD yang melawan hukum dengan menggunakan dokumen palsu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
"Perbuatan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, politik, maupun sosial. Bahkan kebijakan yang dihasilkan pejabat tersebut bisa dipersoalkan secara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat memilih wakil rakyat melalui proses demokrasi yang berlandaskan integritas. Jika seorang legislator terbukti menggunakan ijazah palsu, maka legitimasinya sebagai wakil rakyat menjadi cacat sejak awal.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berkurang. Partai politik pengusung pun ikut terkena imbas reputasi. Tak hanya itu, muncul sinisme terhadap proses pemilu dan asumsi bahwa integritas bukan lagi prioritas dalam politik.
"Hal ini bisa memperburuk citra sistem demokrasi secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, akan melemahkan partisipasi publik dalam berdemokrasi," imbuh Berti.
Diketahui, Sunardi telah menduduki kursi DPRD selama tiga periode berturut-turut. Selama itu pula, ia menikmati berbagai fasilitas negara. Namun kini, perjalanan politiknya nyaris kandas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan ijazah pendidikan miliknya tidak sah.
Putusan tersebut disusul dengan penetapan Sunardi sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan: jika Sunardi terbukti bersalah, bagaimana nasib keuangan negara yang telah digunakan dan dinikmatinya selama menjabat?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Sunardi berpotensi digugat perdatanya oleh pengacara negara.
"Harus dibuktikan dulu pemalsuannya," kata Rezi kepada wartawan, Jumat (1/5/26).
Rezi menambahkan, jika tindak pidana pemalsuan dokumen terbukti di pengadilan, maka pengacara negara dapat menggugat terdakwa atas ganti kerugian keuangan negara.
"Semua gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima selama menjabat akan dihitung seluruhnya," pungkas Kasi Pidum Kejari Pelalawan.






Komentar Via Facebook :