Home › Hukrim › Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
Suasana persidangan perkara pembunuhan LC di Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan terhadap seorang pekerja lady companion (LC) di Batam yang bernama Dwi Putri Aprilian Dini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan belum bisa menghadirkan para saksi.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari, Senin (04 Mei 2026).
Sekira pukul 15.41 WIB dimulainya persidangan itu, sehingga petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru membuka borgol terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama.
Terlihat juga dalam persidangan terdakwa Wilson Lukman didampingi oleh penasehat hukumnya, Natalius Zega, Anggelinus. Terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami didampingi oleh penasehat hukumnya, Nofita Manik.
Selain itu untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama didampingi penasehat hukumnya, Utusan Sarumaha. Diketahui bahwa kedua terdakwa ini menolak penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Batam.
Dalam persidangan itu hakim Muhammad Eri Justiansyah mempersilahkan JPU Gustirio Kurniawan untuk menghadirkan para saksi supaya bisa dijalankan proses pemeriksaannya.
”Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi. Silahkan saksinya dihadirkan,” kata Muhammad Eri Justiansyah dalam persidangan.
Seketika Gustirio Kurniawan menjawab bahwa dirinya selaku penuntut umum belum bisa menghadirkan para saksi ke hadapan persidangan untuk memberikan keterangan.
”Untuk saat ini para saksi belum bisa dihadirkan karena kami sebagai penuntut umum masih memilah-milah siapa saksi yang harus dihadirkan,” ucap Gustirio Kurniawan dalam persidangan.
Mendengarkan jawaban tersebut maka Muhammad Eri Justiansyah memberikan kesempatan kepada Gustirio Kurniawan untuk memilah-milah para saksi yang akan dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini.
”Silahkan saja saudara jaksa untuk memilah-milah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini. Selanjutnya untuk para penasehat hukum silahkan juga mempersiapkan untuk saksi yang meringankan para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh JPU.






Komentar Via Facebook :