https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda •   Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh •   Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah •   K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Suasana persidangan perkara pembunuhan LC di Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan terhadap seorang pekerja lady companion (LC) di Batam yang bernama Dwi Putri Aprilian Dini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan belum bisa menghadirkan para saksi.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari, Senin (04 Mei 2026).

Sekira pukul 15.41 WIB dimulainya persidangan itu, sehingga petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru membuka borgol terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama.

Terlihat juga dalam persidangan terdakwa Wilson Lukman didampingi oleh penasehat hukumnya, Natalius Zega, Anggelinus. Terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami didampingi oleh penasehat hukumnya, Nofita Manik.

Selain itu untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama didampingi penasehat hukumnya, Utusan Sarumaha. Diketahui bahwa kedua terdakwa ini menolak penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Batam.

Dalam persidangan itu hakim Muhammad Eri Justiansyah mempersilahkan JPU Gustirio Kurniawan untuk menghadirkan para saksi supaya bisa dijalankan proses pemeriksaannya.

”Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi. Silahkan saksinya dihadirkan,” kata Muhammad Eri Justiansyah dalam persidangan.

Seketika Gustirio Kurniawan menjawab bahwa dirinya selaku penuntut umum belum bisa menghadirkan para saksi ke hadapan persidangan untuk memberikan keterangan.

”Untuk saat ini para saksi belum bisa dihadirkan karena kami sebagai penuntut umum masih memilah-milah siapa saksi yang harus dihadirkan,” ucap Gustirio Kurniawan dalam persidangan.

Mendengarkan jawaban tersebut maka Muhammad Eri Justiansyah memberikan kesempatan kepada Gustirio Kurniawan untuk memilah-milah para saksi yang akan dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini.

”Silahkan saja saudara jaksa untuk memilah-milah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini. Selanjutnya untuk para penasehat hukum silahkan juga mempersiapkan untuk saksi yang meringankan para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh JPU.

Editor : Admin
Sumber : (Istimewa)

TOPIK TERKAIT

Pembunuhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh
    Hukrim

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
    Peristiwa

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC
    Hukrim

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB
  • Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian
    Hukrim

    Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:13 WIB
  • Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat
    Hukrim

    Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat

    Rabu, 02 Apr 2025 | 19:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Kamis, 30 Apr 2026 | 12:41 WIB
  • Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Rabu, 29 Apr 2026 | 18:04 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com