https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) telah menerbitkan surat mandat resmi bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Dokumen ini secara sah menunjuk Adrian, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.

Penunjukan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda, S.IP., M.Si. Organisasi ini sebelumnya pernah dipimpin oleh mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto—menjadi bukti kuat kredibilitas dan independensi GMPK dalam menjaga kepercayaan publik.

Sesuai amanat organisasi, Adrian memiliki kewenangan penuh menyusun struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota, melakukan konsolidasi, serta wajib melaporkan hasil pembentukan kepengurusan paling lambat 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.

Dalam konferensi pers Kamis (20/5/2026), Adrian menerima amanah ini dengan tekad bulat. Ia bahkan secara tegas menyatakan kondisi di daerahnya sudah memprihatinkan. "Provinsi Riau ini sudah dalam kondisi Darurat Korupsi," tegas Adrian.

Oleh karena itu, ia menegaskan kehadiran DPW GMPK Riau bukan sekadar simbol, melainkan kekuatan nyata. "GMPK Provinsi Riau hadir dan siap berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi korupsi secara tuntas," tambahnya.

Adrian menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjarah kekayaan alam Riau yang melimpah. Akibatnya, infrastruktur rusak, layanan dasar terabaikan, dan rakyat kecil menderita. “Kami tidak akan berkompromi: awasi anggaran, soroti penyimpangan, dan ungkap praktik kotor tanpa pandang bulu—tak gentar ancaman, tak tergoda iming-iming,” tandasnya.

Langkah nyata segera dijalankan: membentuk kepengurusan berintegritas, menjaring aspirasi masyarakat, dan bersinergi demi mewujudkan tata kelola bersih serta Riau yang adil, makmur, dan bebas korupsi.

Editor : Admin
Sumber : GMPK

TOPIK TERKAIT

GMPKRiauOrganisasiAnti Korupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru
    Ragam

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Jumat, 20 Feb 2026 | 15:07 WIB
  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh
    Hukrim

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
    Korupsi

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB
  • 05

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB

TERBARU

  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com