Home › Hukrim › Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, aparat menetapkan 54 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Pol Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kombes Ade dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, jajaran Polda Riau juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal. Sebanyak 1.167 unit rakit PETI beserta berbagai peralatan pendukung lainnya dimusnahkan.
Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan sekitar 4,5 ton solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Ia memastikan upaya penindakan bakal terus dilakukan secara konsisten, diikuti dengan langkah-langkah pemulihan lingkungan.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” pungkas Brigjen Hengki.






Komentar Via Facebook :