Home › Korupsi › Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat
Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Tanah timbun yang diperoleh untuk Proyek strategis nasional pembangunan jalan tol (STA 194) di Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru memperkuat bukti lemahnya penertiban hukum di Riau.
PT Eka Nusa Global (ENG), salah satu vendor lokal yang dipercaya menyediakan material tanah timbun, diduga keras menyalurkan tanah yang tidak dilengkapi izin resmi.
Vendor penyedia tanah timbun ini terus memasok material untuk pengerjaan proyek tol yang digarap oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pemberi kerja, tanpa mengantongi izin penambangan.
Menurut data yang dirangkum, tanah timbun untuk pembangunan Tol yang berlangsung hingga saat ini disuplai dari beberapa lokasi galian C liar dalam Kota maupun diluar Kota Pekanbaru.
PT ENG memerlukan hampir seratus ribu kubik untuk menyelesaikan proyek tol tersebut dengan harga jual Rp 44.000 perkubiknya. Angka itu dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah akibat tidak masuknya pajak dan retribusi dari aktivitas ilegal tersebut.
Unit truk Fuso terlihat berbondong-bondong masuk ke area proyek, membawa tanah galian yang diperoleh dari beberapa lokasi untuk ruas tol setinggi 8 meter dan panjang ratusan meter itu.

Bukti faktur tanda terima bongkaran tanah ke PT ENG
Jurnalis melakukan upaya konfirmasi kepada vendor terkait izin pemanfaatan tanah timbun yang digunakan.
Pelaksana Lapangan PT ENG, Junaidi, saat ditanya terkait izin galian guna memastikan material diambil dari sumber legal atau melanggar aturan lingkungan. Junaidi memilih membisu sejak Sabtu (9/5/2026) siang.
Penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur strategis tidak hanya melanggar hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kualitas serta keselamatan konstruksi.
(Bersambung...)






Komentar Via Facebook :