Home › Korupsi › Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol
Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Nama pengusaha sawit Ciliandra Fangiono kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merugikan negara hingga Rp57 triliun, Rabu (3/6/2026).
Perusahaan miliknya, PT Ciliandra Perkasa, tercatat menerima insentif biodiesel sebesar Rp2,18 triliun dalam kurun waktu 2016–2020. Perusahaan tersebut berada di bawah kendali First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, konglomerasi sawit yang dibangun oleh ayahnya, Martias Fangiono.
Grup ini menguasai ratusan ribu hektare kebun sawit di Riau, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lainnya. Dengan skema insentif BPDPKS, negara dinilai justru menyalurkan dana jumbo ke perusahaan-perusahaan yang sudah mapan.
"Negara memberikan subsidi kepada konglomerat yang sejatinya tidak memerlukan bantuan. Inilah akar ketidakadilan dalam program biodiesel," ujar Leo Siagian, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan, kepada awak media.
Leo juga menyoroti lambannya proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada 7 September 2023, belum ada satu pun tersangka," tegasnya.
"Kalau kasus ini tidak dituntaskan, publik berhak curiga ada kekuatan besar yang melindungi," imbuh Leo yang juga mantan aktivis eksponen '66 itu.
Menurut Leo, alasan yang sama terus diulang, sementara bukti penerima dana sudah jelas. Kasus ini dinilainya memperlihatkan wajah lain dari bisnis sawit yang erat menjalin hubungan antara pengusaha raksasa, politik, dan birokrasi.
Bagi Leo, keberanian Kejaksaan Agung mengusut kasus BPDPKS akan menjadi tolak ukur apakah hukum mampu menembus tembok konglomerasi sawit yang selama ini dianggap kebal.
Adapun status penyidikan umum dalam perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Mandeknya kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa perkara yang menyeret puluhan perusahaan sawit besar itu tengah dipetieskan. Leo Siagian menilai Kejaksaan takut dengan "penguasa".
Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 23 perusahaan menerima insentif biodiesel dari BPDPKS dengan total mencapai Rp57,7 triliun sepanjang 2016–2020. Salah satu penerima dana terbesar adalah PT Ciliandra Perkasa (Surya Dumai Group) yang mengantongi Rp2,18 triliun.
Skema insentif biodiesel BPDPKS dinilai sejak awal sarat konflik kepentingan. Perusahaan sawit raksasa yang mendapat kucuran dana diduga memiliki kedekatan dengan elite politik dan pejabat negara.
"Inilah yang membuat kasusnya seret. Kalau semua dibongkar, bisa menyeret banyak nama besar," kata Leo.
Ia juga menyebut bahwa mandeknya penyidikan ini mengulang pola yang kerap terjadi dalam kasus besar lain: dibuka dengan gegap gempita, namun meredup tanpa akhir.
"Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus sebesar ini terkubur demi melindungi kepentingan kelompok tertentu," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi BPDPKS ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung. "Transparansi dan keberanian dalam menuntaskan perkara ini akan menentukan apakah hukum masih bisa berdiri tegak di tengah gurita bisnis sawit yang menguasai politik dan birokrasi negeri ini," tandas Leo yang juga merupakan mantan wartawan istana era Orde Baru itu.






Komentar Via Facebook :