Home › Hukrim › Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Refino alias Kevin.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Refino alias Kevin dalam persidangan yang dilakukan pada hari Selasa (26 Mei 2026).
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Verdian Martin, Ferry Irawan serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.
Dalam persidangan itu terlihat Refino menggunakan pakaian seragam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Ade Winata.
Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa Refino alias Kevin telah melakukan penipuan yang mengakibatkan Ali Ulai mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar rupiah.
"Menyatakan terdakwa Refino alias Kevin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan," kata Monalisa Anita Theresia Siagian.
Monalisa Anita Theresia Siagian menghukum terdakwa Refino alias Kevin dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Selanjutnya Monalisa memberikan kesempatan kepada Refino alias Kevin untuk melakukan konsultasi kepada penasehat hukumnya.
"Silahkan terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi vonis yang telah saya bacakan," ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendengarkan hal tersebut Refino alias Kevin langsung menjawab tanpa konsultasi kepada Ade Winata.
"Saya pikir-pikir dulu terhadap putusan itu, Yang Mulia," kata Refino kepada Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendengarkan itu Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan kesempatan selama 1 pekan kepada Refino bersama Ade Winata.
"Masa waktu pikir-pikir satu minggu. Apakah nanti mau mengajukan banding atau terima putusan itu? Sidang ditutup," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.
Kronologis Penipuan yang Dilakoni oleh Refino alias Kevin
Bermula dari Refino alias Kevin bertemu dengan Ali Ulai dengan pembicaraan untuk melakukan bisnis nikel.
Dalam pertemuan itu Refino menerangkan bahwa dirinya dipercaya oleh pimpinan TNI untuk mengurus persoalan tambang nikel di Sulawesi. Saat pertemuan itu juga Refino mengajak supaya ikut melakukan transaksi jual beli nikel ore yang kadarnya 1,7%.
Usai pertemuan itu, Refino kerap menginformasikan kepada Ali Ulai terkait perkembangan bisnis nikel.
Selanjutnya Ali Ula mengajak Nina Syopiani (selaku direktur cabang PT Citra Trading Indonesia) untuk bertemu dengan Refino. Dalam pertemuan itu Refino mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat kuasa mewakili PT Berlian Group Mining.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli antara PT Citra Trading Indonesia dan PT Berlian Group Mining. Tercatat surat perjanjian itu dengan Nomor 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Dalam surat perjanjian itu terdapat klausul bahwa kualitas nikel ore 1,7%. Apabila kualitas nikel ore di bawah 1,7% maka akan cancel. Selanjutnya surat perjanjian itu juga ada dituliskan bahwa Pasal 5 menyatakan kualitas nikel ore di bawah 1,5% dibatalkan. Sementara kadar nikel ore yang ditambang oleh pihak PT Berlian Group Mining hanya 1,43%.
Setelah surat perjanjian itu dirakit maka Nina Syopiani mengirimkan uang ke rekening PT Berlian Group Mining sebesar 1,5 miliar Rupiah. Uang tersebut sifatnya titipan saja.
Karena tidak kunjung mendapatkan nikel ore sesuai dengan surat perjanjian tersebut maka PT Citra Trading Indonesia melalui Nina Syopiani menghubungi Refino untuk meminta uang 1,5 miliar Rupiah segera dikembalikan.
Namun Refino hanya mampu mengembalikan uang hanya 100 juta rupiah sehingga harusmendekam di dalam lokap.

Komentar Via Facebook :