https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara •   Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol •   Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses  •   Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:56 WIB,  
Penulis : JP
Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Refino alias Kevin.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Refino alias Kevin dalam persidangan yang dilakukan pada hari Selasa (26 Mei 2026).

Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Verdian Martin, Ferry Irawan serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Dalam persidangan itu terlihat Refino menggunakan pakaian seragam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Ade Winata.

Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa Refino alias Kevin telah melakukan penipuan yang mengakibatkan Ali Ulai mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar rupiah.

"Menyatakan terdakwa Refino alias Kevin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan," kata Monalisa Anita Theresia Siagian.

Monalisa Anita Theresia Siagian menghukum terdakwa Refino alias Kevin dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.

Selanjutnya Monalisa memberikan kesempatan kepada Refino alias Kevin untuk melakukan konsultasi kepada penasehat hukumnya.

"Silahkan terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya menanggapi vonis yang telah saya bacakan," ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan hal tersebut Refino alias Kevin langsung menjawab tanpa konsultasi kepada Ade Winata.

"Saya pikir-pikir dulu terhadap putusan itu, Yang Mulia," kata Refino kepada Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan itu Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan kesempatan selama 1 pekan kepada Refino bersama Ade Winata.

"Masa waktu pikir-pikir satu minggu. Apakah nanti mau mengajukan banding atau terima putusan itu? Sidang ditutup," ucap Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.

Kronologis Penipuan yang Dilakoni oleh Refino alias Kevin

Bermula dari Refino alias Kevin bertemu dengan Ali Ulai dengan pembicaraan untuk melakukan bisnis nikel.

Dalam pertemuan itu Refino menerangkan bahwa dirinya dipercaya oleh pimpinan TNI untuk mengurus persoalan tambang nikel di Sulawesi. Saat pertemuan itu juga Refino mengajak supaya ikut melakukan transaksi jual beli nikel ore yang kadarnya 1,7%.

Usai pertemuan itu, Refino kerap menginformasikan kepada Ali Ulai terkait perkembangan bisnis nikel.

Selanjutnya Ali Ula mengajak Nina Syopiani (selaku  direktur cabang PT Citra Trading Indonesia) untuk bertemu dengan Refino. Dalam pertemuan itu Refino mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat kuasa mewakili PT  Berlian Group Mining.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian jual beli antara PT Citra Trading Indonesia dan PT Berlian Group Mining. Tercatat surat perjanjian itu dengan Nomor 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Dalam surat perjanjian itu terdapat klausul bahwa kualitas nikel ore 1,7%. Apabila kualitas nikel ore di bawah 1,7% maka akan cancel. Selanjutnya surat perjanjian itu juga ada dituliskan bahwa Pasal 5 menyatakan kualitas nikel ore di bawah 1,5% dibatalkan. Sementara kadar nikel ore yang ditambang oleh pihak PT Berlian Group Mining hanya 1,43%.

Setelah surat perjanjian itu dirakit maka Nina Syopiani mengirimkan uang ke rekening PT Berlian Group Mining sebesar 1,5 miliar Rupiah. Uang tersebut sifatnya titipan saja.

Karena tidak kunjung mendapatkan nikel ore sesuai dengan surat perjanjian tersebut maka PT Citra Trading Indonesia melalui Nina Syopiani menghubungi Refino untuk meminta uang 1,5 miliar Rupiah segera dikembalikan.

Namun Refino hanya mampu mengembalikan uang hanya 100 juta rupiah sehingga harusmendekam di dalam lokap.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Ali UlaiRefino alias Kevin
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 05

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 - 21:44 WIB

TERBARU

  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB
  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com