Home › Korupsi › Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD
Dana Hibah Membungkam Hukum, Kasus Korupsi di Pemko dan Korupsi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Disorot. (Kantor Kejari Pekanbaru, Istimewa)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Organisasi masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempersoalkan sikap Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dinilai tidak transparan dalam menangani berbagai laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kritik itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan setempat beberapa waktu lalu. Menurut G3S, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara-perkara besar yang menyangkut uang negara.
Berti Sitanggang, Pelaksana Tugas DPP G3S, secara blak-blakan menyebut proses hukum atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru berjalan sangat lamban. Ia menduga ada upaya penguluran waktu dari aparat penuntut.
"Jujur, saya melihat sendiri jalannya kasus ini seperti tidak ada kejelasan. Jaksa terkesan mengulur-ulur waktu," cetus Berti dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (14/6/2026).
Kasus yang menyeret Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, disebutnya sudah lama menjadi pertanyaan masyarakat. Hingga kini, tidak ada perkembangan berarti yang bisa disampaikan ke publik.
Berti juga menyoroti vonis pidana terhadap Jhony Andrean, seorang tenaga honorer yang terbukti menghalangi penyidikan perkara korupsi Sekwan. Menurutnya, putusan itu justru menjadi bukti kuat bahwa korupsi benar-benar terjadi dan tidak mungkin dilakukan sendirian.
"Sangat tidak masuk akal jika seorang honorer bertindak sendiri. Yang terjadi adalah kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak pihak," tegasnya.
Tak hanya itu, G3S mengingatkan adanya perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Pekanbaru berinisial IYS. Berti menyebut kasus itu "dibiarkan membeku" tanpa ada tuntutan dari jaksa, meskipun kerugian negara disebut sudah teridentifikasi.
"Kasus IYS seperti disimpan di lemari es. Jaksa tak kunjung bergerak, padahal kerugian negara jelas," sesalnya.
Berdasarkan catatan DPP G3S, setidaknya ada empat laporan dugaan rasuah yang diajukan ke Kejari Pekanbaru, namun laporan itu tidak pernah ada ujungnya dan tidak ada penjelasan yang masuk akal.
Sebagaimana laporan proyek perawatan halte Trans Metro Pekanbaru yang diduga fiktif dengan potensi kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Selanjutnya pengadaan meubiler oleh Dinas PU senilai Rp2 miliar, sementara hasil analisis G3S menunjukkan realisasi barang hanya sekitar Rp1,1 miliar.
Laporan pengerjaan proyek perbaikan sarana dan prasarana SD di Kota Pekanbaru dengan temuan 10 lokasi yang tidak rampung 100 persen.
Terakhir proyek rehabilitasi di sejumlah puskesmas dan puskesmas pembantu yang diduga bermasalah.
"Semua laporan itu lenyap begitu saja tanpa alasan yang bisa diterima akal sehat," ujar Berti.
Lebih jauh, G3S mengaitkan terhambatnya penanganan perkara dengan hubungan istimewa antara Kejari Pekanbaru dan Pemerintah Kota. Salah satu indikasi yang disebut adalah adanya dana hibah dari pemkot untuk kejaksaan.
"Contohnya perbaikan gedung barang bukti yang dananya dari hibah. Itu bahkan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK," tandas Berti.






Komentar Via Facebook :