Home › Hukrim › Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita
MM mantan pejabat perkim kota pekanbaru
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan intervensi terhadap kebebasan pers kembali mencuat. Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) secara resmi melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/6/2026) atas dugaan penyuapan dan pemaksaan penghapusan berita secara melawan hukum.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, tiba di Markas Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, untuk menyerahkan berkas laporan. Kedua terlapor adalah Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman. Mereka diduga terlibat dalam upaya membungkam pemberitaan yang menyoroti sejumlah persoalan di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Menurut keterangan PPWI, para terlapor memanfaatkan pengaruh dan imbalan materi untuk memaksa media menurunkan produk jurnalistik yang sudah dipublikasikan. Tindakan ini dinilai sebagai serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam pernyataannya di hadapan wartawan usai melapor, Wilson Lalengke menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara. Ia secara gamblang mengingatkan Polri agar tidak melakukan diskriminasi dalam menangani kasus ini, terlepas dari latar belakang atau kekuatan pihak terlapor.
"Saya tegaskan, kami tidak ingin ada perlakuan istimewa. Laporan ini adalah hak masyarakat. Kami minta polisi segera naik ke tahap penyidikan jika bukti awal sudah cukup. Jangan ada yang dilindungi atau diulur-ulur waktunya," ujar alumni Lemhannas itu dengan nada diplomatis namun tegas.
PPWI melandaskan laporan ini pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menilai bahwa upaya memaksa penghapusan berita bukan hanya pelanggaran etik jurnalistik, tetapi juga tindak pidana yang mengancam demokrasi.
Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur.
Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi.
Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik "selubung ketidaktahuan" (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.
Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)






Komentar Via Facebook :