https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara •   Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers •   Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga •   PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

Rabu, 01 Juli 2026 | 12:11 WIB,  
Penulis : JP
Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dafid H Lumban Tobing. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan menuntut terdakwa David H Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 7 bulan usai ketangkap mencuri 4 unit tabung gas ukuran 3 kilogram (Kg) di kawasan Perumahan Tiban Mas Indah, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan oleh Rumondang Manurung menggantikan JPU Gustirio Kurniawan yang tidak nongol dalam ruang persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Irfan Lubis, Ferry Irawan pada hari Selasa (30 Juni 2026).

Dalam persidangan itu Rumondang mengatakan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian 4 unit tabung gas dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi BP 4345 JM.

”Menyatakan terdakwa telah terbuti secara sah dan meyakinkan telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud melawan hukum,” kata Rumondang Manurung.

Selanjutnya Rumondang Manurung menuntut terdakwa Davit H Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Atas tuntutan yang dibacakan oleh Rumondang Manurung membuat ketua majelis hakim, Monalisa Anita Theresia Siagian menyuruh Davit H Lumban Tobing untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

”Bagaimana pendapatmu, Dafit? Bisa minta dibebaskan, bisa minta diringankan, bisa minta diperberat. Ngomong dulu sama pengacaramu,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengar arahan dari Monalisa Anita Theresia Siagian membuat terdakwa Davit H Lumban Tobing bergegas melakukan konsultasi kepada Rio Turnip yang merupakan Advokat dari Kantor LBH Mawar Saron.

Tidak perlu lama-lama diskusi antara Dafit H Lumban Tobing dengan Rio Turnip langsung menghasilkan kesimpulan.

Rio Turnip langsung memohon waktu 1 minggu guna meracik nota pembelaan atau pledoi perkara pencurian yang dihadapi oleh kliennya.

”Mohon waktu 1 minggu untuk menyampaikan pledoinya, Yang Mulia,” ujar Rio Turnip.

Mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh Rio Turnip langsung Monalisa Anita Theresia Siagian menunda persidangan.

”Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang ditutup,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu hakimnya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Dafid H Lumban TobingMalingTabung GasRumondang ManurungGustirio KurniawanLBH Mawar SaronRio Tu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
    Hukrim

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja
    Hukrim

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari
    Hukrim

    PN Batam Vonis Maling Dengan Pidana Penjara Selama 3 Bulan dan 15 Hari

    Jumat, 07 Nov 2025 | 10:47 WIB
  • Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Pelaku Bobol Rumah Kosong Saat Mudik, 29 Kali Beraksi Akhirnya Ditangkap Polisi

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 02

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 03

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 18:28 WIB
  • 04

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 19:33 WIB
  • 05

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:56 WIB

TERBARU

  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB
  • Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 | 14:03 WIB
  • PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli

    PPWI Prapidkan Kapolri dan Kapolda Terkait Penahanan Aktivis di Riau, Publik Diminta Kawal Sidang 14 Juli

    Minggu, 28 Jun 2026 | 00:02 WIB
  • Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 16:43 WIB
  • Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 | 11:28 WIB
  • Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Playgroup Djuwita Bantah Tuduhan Tidak Punya Legalitas

    Kamis, 25 Jun 2026 | 17:33 WIB
  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com