Home › Hukrim › Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers
Tersangka yang dihadirkan saat Polres Kuansing menggelar Konferensi pers.
SEROJANEWS.COM, KUANSING – Kontroversi mencuat di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyusul dugaan pembebasan bersyarat seorang pengusaha toko emas yang diduga menjadi penadah utama hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ferdi (43), warga Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, yang sebelumnya ditangkap polisi, kini disebut-sebut telah kembali beraktivitas dan menjalankan bisnisnya, meski proses hukum belum selesai.
Kasus ini bermula pada Senin, 28 Juli 2025, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing melakukan penggerebekan di rumah seorang pria bernama Bustami (50) di kawasan Kopah, Kuantan Tengah. Bustami diduga kuat berperan sebagai pemurni emas hasil PETI.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 pentolan emas dengan total berat 0,7 gram, 5 tembikar peleburan emas, 1 set alat pembakar, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.
Berdasarkan hasil interogasi, Bustami mengaku bahwa kegiatan pemurnian emas tersebut didanai oleh seorang pemilik toko emas bernama Ferdi atau yang akrab disapa FI, yang berdomisili di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Tak berselang lama, pada malam hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat menuju lokasi Pardi. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita 20 pentolan emas seberat 22 gram, perhiasan emas (gelang, kalung, cincin) seberat 326 gram, 1 timbangan digital. Total emas ilegal yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025, Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy, serta Bupati Kuansing. Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Jossy mengungkapkan bahwa Ferdi mengakui telah memberikan modal kepada Bustami untuk melakukan pemurnian emas.
"FI mengakui bahwa ia memberikan modal kepada Bustami untuk melakukan pemurnian emas. Semua hasilnya disetorkan kembali ke Ferdi," jelas Brigjen Pol Jossy dalam rilis persnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Namun, pada bulan Oktober 2025, awak media menerima informasi dari masyarakat bahwa Ferdi sudah kembali ke rumahnya di Lipat Kain. Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.
"Kok bisa Pardi sudah bebas, padahal informasinya belum ada dilakukan proses sidang di pengadilan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi tersebut didapat beberapa minggu sebelum upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dari AKP Shilton kepada Iptu Gerry Agnar Timur. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, AKP Shilton tidak memberikan tanggapan. Bahkan nomor teleponnya disebut sudah tidak aktif.
Masyarakat menilai kasus ini menjadi pemicu utama semakin maraknya aktivitas PETI di Kuantan Singingi. Ada kesan aparat penegak hukum (APH) hanya mampu menangkap para pekerja di lapangan, namun tidak berdaya menjerat para bos besar yang justru menjadi otak di balik operasi ilegal ini.
Hasil investigasi yang dihimpun media menunjukkan bahwa FI diduga masih menjalankan bisnisnya dengan menyuruh orang kepercayaannya—berinisial Al, Sa, dan Di—untuk bertransaksi di Toko BM Pasar Lipat Kain serta di rumah yang berada di kawasan perumahan Lipat Kain. Para penambang dari wilayah Kuansing dan sejumlah desa di Kampar Kiri disebut menyetor emas kepada orang kepercayaan Ferdi tersebut.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, diduga terdapat koordinasi dengan oknum anggota Polsek Kampar Kiri melalui pungutan rutin yang disebut "uang koordinasi" setiap bulannya.
Kasus dugaan "tangkap lepas" Ferdi kini menjadi tanda tanya besar. Hal ini berpotensi mencoreng citra Polri, khususnya Polda Riau.
Masyarakat berharap Kapolda Riau segera memerintahkan jajarannya, terutama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian di institusi kepolisian dalam menegakkan hukum diwilayah Riau.






Komentar Via Facebook :