Home › Lingkungan › Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin
Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin
Galian C di KM 15. (Foto/Serojanews)
SEROJANEWS.COM, KAMPAR — Lemahnya pengawasan hukum di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan kian menjamur tanpa mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kali ini, sebuah galian C di Jalan Garuda Sakti KM 15, Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, diduga kuat beroperasi diluar perizinan resmi. Galian ini juga dikabarkan menyuplai material ke proyek strategis nasional (PSN).
Berdasarkan rekaman yang diterima redaksi Serojanews.com belum lama ini menunjukkan aktivitas penambangan tanah urug berlangsung massif. Puluhan kendaraan besar terpantau keluar masuk lokasi galian, mengangkut muatan tanah timbun yang dikabarkan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Riau.
Masih berdasarkan rekaman, puluhan dump truck terlihat mengantre menunggu giliran untuk mendapatkan tanah timbun. Mereka bergantian masuk dan keluar membawa hasil galian yang diperoleh dari alat berat yang beroperasi di lokasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa galian tanah urug ini sebelumnya beroperasi di KM 16 wilayah Kampar. Namun, kemudian melakukan ekspansi ke KM 15 dengan membuka lahan baru.
"Itu punya inisial AMD yang sebelumnya berada di kilometer 15," ujar narasumber kepada jurnalis Serojanews Sabtu (11/07/2026).
Jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial AMD yang disinyalir sebagai pemilik terkait status perizinan dan aktivitas galian tersebut untuk pemberitaan lebih lanjut.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, berbagai dampak destruktif mengancam, mulai dari kerusakan lingkungan fisik hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penggalian yang dilakukan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut.






Komentar Via Facebook :