https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam •   Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:32 WIB,  
Penulis : JP
Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

Terdakwa Priyantun Binti Suparno bersama suaminya, Edi Kriswanto usai memberikan keterangan dalam persidangan perkara penempatan PMI ilegal di PN Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang istri menangis bernama Priyantun Binti Suparno karena sudah membawa suaminya, Edi Kriswanto Bin Makful terjerembab dalam lembah dosa yaitu melakukan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (15 Juli 2026).

Dalam persidangan itu hadir jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dan Muhammad Arfian serta para terdakwa di dampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya.

Priyatun mengatakan bahwa diri sebagai orang yang keseharian sebagai pembuat kue untuk dijual. ”Sebelumnya saya bekerja sebagai pembuat kue. Namun karena butuh uang untuk biaya perobatan suami maka saya melakukan perbuatan tersebut. Saya juga yang menarik suami untuk terlibat untuk menjemput calon pekerja itu,” kata Priyatun sembari menangis terisak-isak saat persidangan.

Priyatun mengaku bahwa suaminya dulu bekerja di PT Marcopolo Shipyard namun saat bekerja dia terjatuh dan patah kakinya sehingga dipecat oleh perusahaan penyalur.

”Suami saya saat bekerja terjatuh dan patah kakinya, Yang Mulia. Oleh karena itu kondisi perekonomian keluarga langsung terganggu karena suami diberhentikan dari pekerjaannya. Situasi itu yang membuat saya mau melakukan hal tersebut untuk membiayai perobatan suamiku,” ucap Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa dirinya sangat menyesal atas perbuatannya karena telah menjadikan anak dan suaminya menjadi korban.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya tidak akan melakukannya lagi, Yang Mulia. Karena perbuatan saya, anak saya jadi korban, anak saya sekarang tinggal sama teman, sampai putus sekolah karena di-bully teman-temannya. Sekarang pun anak saya jadi introvert, sampai anak saya tidak mau menjenguk saya. Saya menyesal, saya ibu yang tidak baik dan saya istri yang tidak baik karena mengajak suami saya masuk penjara,” ujar Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa para calon PMI ilegal itu ditampung di rumahnya dan dia juga memberikan makan pada mereka.

”Para calon pekerja itu saya tampung di rumah dan saya yang memberikan makan. Para pekerja memberikan uang makannya selama sepekan itu sebesar Rp 200 ribu. Lumayan bantu-bantu nambah perekonomian keluarga,” kata Priyatun.

Priyatun mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan Rp 2 Juta untuk setiap pekerja yang dikirimkannya ke Singapura.

”Kalau keuntungan yang saya dapatkan itu Rp 2 Juta per kepalanya. Jadi uangnya saya buat untuk kebutuhan perobatan suami dan kebutuhan keluarga. Lalu Rp 500 Ribu per kepala saya sumbangkan ke panti asuhan atau ke mesjid,” ucap Priyatun.

Dalam kesempatan yang sama terdakwa Edi Kriswanto menerangkan bahwa dirinya pernah disuruh oleh Priyatun untuk menjemput calon PMI ilegal itu.

”Pernah sekali saya disuruh istri menjemput calon pekerja karena pada saat itu istri sedang banyak orderan kue. Sebenarnya saya sudah menolak tetapi karena istri sedang sibuk maka saya membantunya untuk menjemput,” ujar Edi Kriswanto.

Edi Kriswanto mengatakan bahwa dirinya diberhentikan bekerja dari perusahaan karena suatu kecelakaan yang mengakibatkan patah kaki.

”Saya bekerja sebagai petugas keamanan di PT Marcopolo Shipyard di Tanjung Uncang. Saat bekerja dapat kabar di jetty ada maling masuk. Lalu saat itu saya dari pos depan langsung bergerak menggunakan motor turun ke lokasi untuk menangkap maling. Namun saat itu sedang hujan lalu jalan licin dan saya terjatuh dan tidak bisa berdiri lagi karena patah kakiku. Karena saya patah kaki langsung diberhentikan dari perusahaan,” kata Edi Kriswanto.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PMI IlegalPriyantun Binti SuparnoEdi KriswantoPN Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 
    Hukrim

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Menjelang Nataru Website SIPP PN Batam Tidak Diperbaharui Data Perkaranya
    Daerah

    Menjelang Nataru Website SIPP PN Batam Tidak Diperbaharui Data Perkaranya

    Kamis, 18 Des 2025 | 05:11 WIB
  • Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
    Hukrim

    Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

    Selasa, 09 Des 2025 | 05:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com