Home › Hukrim › Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara
Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara
Suasana di ruang persidangan usai terdakwa M Aryaguna Penan, Ferdiyansah dan Gemmalyn Pagtakhan divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pegawai Imigrasi Batam bernama M Aryaguna Penan alias Penan bin Yusuf Effendi bersama dua orang kawannya, Ferdiyansah Putra Alias Ferdi bin Nur Hadi, Gemmalyn Pagtakhan Alias Gema Binti Gilbert Felix Pagtakhan divonis 1 tahun penjara karena kedapatan memiliki serta mengonsumsi narkoba, Senin (20 Juli 2026).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah dan Irfan Lubis, Tri Lestari. Terlihat para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya, Lundu Siregar dan Joko Susilo serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung.
Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa terdakwa M Aryaguna Penan alias Penan bin Yusuf Effendi bersama dua orang kawannya, Ferdiyansah Putra Alias Ferdi bin Nur Hadi, Gemmalyn Pagtakhan Alias Gema Binti Gilbert Felix Pagtakhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena memiliki narkoba cair jenis etomidate atau MDMB 4en Pinaca.
Selanjutnya terdakwa, M Aryaguna Penan alias Penan bin Yusuf Effendi, Ferdiyansah Putra Alias Ferdi bin Nur Hadi, Gemmalyn Pagtakhan Alias Gema Binti Gilbert Felix Pagtakhan mengonsumsi narkoba cair jenis etomidate itu tanpa izin.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun,” kata Muhammad Eri Justiansyah.
Muhammad Eri Justiansyah juga menetapkan barang bukti berupa 1 botol plastik warna hitam berisi liquid dengan berat netto 10 gram dan 1 botol plastik bening warna biru bertuliskan Baby Gank berisi liquid dengan berat netto 0,20 gram serta 1 buah pod merek foom warna hitam yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Kronologis Tindak Pidana Narkotika yang Menjerat Pegawai Imigrasi Batam
Bermula dari kepenatan pikiran Gemmalyn Pagtakhan karena perceraian dengan suaminya sehingga menghubungi terdakwa Ferdiyansah Putra untuk bercerita. Dalam pertemuan tersebut Ferdiyansah Putra mendengarkan keluh-kesah Gemmalyn Pagtakhan sembari mengemudikan mobilnya.
Selanjutnya Ferdiyansah Putra berusaha mengusir kegundahan di hati Gemmalyn Pagtakhan dengan memberikan sebuah rokok elektronik yang berisikan cairan berkadar narkoba jenis etomidate. ”Kamu isaplah ini,” kata Ferdiyansah kepada Gemmalyn Pagtakhan sembari menyodorkan 1 unit vape atau rokok elektronik.
Terhadap hal itu Gemmalyn Pagtakhan langsung menerima vape tersebut dan mengisapnya. Seketika itu Gemmalyn Pagtakhan merasakan efeknya sehingga terkesan pikiran dan tubuhnya merasakan rileksasi.
”Saya merasa enakan setelah mengisap vape tersebut. Seakan-akan pikiran saya tenang dan tidak ada kegelisahan,” ucap Gemmalyn Pagtakhan, Rabu (29 April 2026).
Selang beberapa hari kemudian Gemmalyn Pagtakhan dan Ferdiyansah Putra bertemu dengan M Aryaguna Penan yang merupakan pegawai Imigrasi Batam di restoran Spacy Coffee yang berlokasi di depan Nagoya Hill. Dalam pertemuan itu Gemmalyn Pagtakhan menceritakan kepada M Aryaguna Penan bahwa dirinya mengisap vape yang rasanya sangat enak.
Karena penasaran M Aryaguna Penan meminta vape tersebut untuk diisapnya. Saat itu juga Ferdiyansah Putra menyerahkan vape itu kepada M Aryaguna Penan untuk dikonsumsi.
Hanya beberapa kali vape tersebut diisap oleh ketiga terdakwa langsung habis. Karena merasa belum puas mengkonsumsinya maka M Aryaguna Penan dan Ferdiyansah Putra bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 600 Ribu.
Selanjutnya Ferdiyansah Putra langsung bergegas membeli narkoba cair itu ke daerah Batam Centre. Diketahui terdakwa Ferdiyansah Putra berhasil membeli 2 unit vape dari seseorang bernama Ferry dengan harga Rp 1.200.000 dari daerah Batam Centre.
Setelah mendapatkan 2 botol liquid berisi narkoba cair langsung Ferdiyansah Putra langsung beranjak untuk menemui terdakwa M Aryaguna Penan dan Gemmalyn Pagtakhan yang masih menunggu di Spacy Coffee.
Setiba di Spacy Coffee, ketiga terdakwa langsung mengonsumsi narkoba cair dengan cara diisap menggunakan alat isap berupa pod merek foom. Setelah para terdakwa mulai sempoyongan dampak dari mengisap narkoba cair tersebut tercetuslah gagasan dari Gemmalyn Pagtakhan untuk menikmati malam di ruangan VIP Room KTV Dragon.
Sembari berkaraoke VIP Room KTV Dragon para terdakwa juga mengisap narkoba cair itu. Ketika masih berada di kawasan KTV Dragon secara tiba-tiba anggota kepolisian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menciduk para terdakwa untuk dijebloskan ke dalam lokap.
Dari tangan para terdakwa ditangkap barang bukti narkoba cair sebanyak 2 botol liquid yang berat masing-masing 10 gram dan 0,20 gram (sisa barang bukti dikonsumsi).





Komentar Via Facebook :