Home › Hukrim › Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun
Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Kim Dong Gyun di PN Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum Kim Dong Gyun alias Kim selaku manager comercial di PT ASL Shipyard dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Tiwik dan didamping dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis (27 Agustus 2026).
Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Kim Dong Gyun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata Tiwik.
Selanjutnya, Tiwik menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun kepada Kim Dong Gyun.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Tiwik.
Usai dibacakan vonis tersebut Tiwik memerintahkan Kim Dong Gyun untuk melakukan komunikasi kepada penasehat hukumnya, Musrin Siregar, Chantyh Hutabarat dan Christopher Silitonga.
”Silahkan terdakwa melakukan koordinasi kepada penasehat hukumnya terkait vonis yang telah dibacakan tadi,” ujar Tiwik.
Selanjutnya terlihat Kim Dong Gyun melakukan rembuk dengan tim penasehat hukumnya terkait vonis yang telah dibacakan Tiwik.
Selang beberapa saat melakukan perundingan akhirnya Musrin Siregar angkat bicara. ”Kami terima vonis tersebut, yang mulia,” kata Musrin Siregar.
Mendengar hal tersebut Tiwik juga menanyakan perihal vonis tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian. ”Bagaimana penuntut terkait vonis tersebut?”
Muhammad Arfian menjawab ”kami pikir-pikir dulu, majelis.”
Mendapatkan hal tersebut maka Tiwik menutup persidangan tersebut dengan mengetuk palu hakimnya. ”Sidang kita tutup,” ucap Tiwik.
Seperti diketahui JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Muhammad Arfian dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (06 Agustus 2026).
Usai persidangan ternyata Kim Dong Gyun tidak langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagaimana vonis PN Batam dengan nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm.
Karena tidak Kim Dong Gyun tidak langsung diringkus oleh Kejari Batam guna dijebloskan ke dalam penjara maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada JPU Muhammad Arfian dengan melayangkan pertanyaan.
Tadi Kim Dong Gyun divonis 1 tahun penjara oleh PN Batam tetapi kenapa tidak langsung ditahan ya Pak jaksa?
”Kami menerima salinan putusan. Jadi masih kendala administrasi untuk melakukan eksekusi,” ujar Muhammad Arfian sembari keluar dari wilayah PN Batam untuk pulang ke rumahnya.
Butuh berapa lama untuk melengkapi administrasi supaya bisa dilakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun sebagaimana tadi dijatuhkan vonis 1 tahun penjara oleh PN Batam? Apakah jaksa butuh waktu 1 jam atau 1 hari atau 1 bulan dan atau bahkan membutuhkan waktu sampai 1 tahun?
Muhammad Arfian menyebutkan bahwa untuk melengkapi administrasi supaya bisa dilakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun butuh waktu 1 sampai 2 hari.
”Kami butuh palingan 1 sampai 2 hari,” kata Muhammad Arfian.






Komentar Via Facebook :