https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:04 WIB,  
Penulis : JP
Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Kim Dong Gyun di PN Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum Kim Dong Gyun alias Kim selaku manager comercial di PT ASL Shipyard dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim, Tiwik dan didamping dua hakim anggota, Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis (27 Agustus 2026).

Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Kim Dong Gyun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata Tiwik.

Selanjutnya, Tiwik menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun kepada Kim Dong Gyun.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Tiwik.

Usai dibacakan vonis tersebut Tiwik memerintahkan Kim Dong Gyun untuk melakukan komunikasi kepada penasehat hukumnya, Musrin Siregar, Chantyh Hutabarat dan Christopher Silitonga.

”Silahkan terdakwa melakukan koordinasi kepada penasehat hukumnya terkait vonis yang telah dibacakan tadi,” ujar Tiwik.

Selanjutnya terlihat Kim Dong Gyun melakukan rembuk dengan tim penasehat hukumnya terkait vonis yang telah dibacakan Tiwik.

Selang beberapa saat melakukan perundingan akhirnya Musrin Siregar angkat bicara. ”Kami terima vonis tersebut, yang mulia,” kata Musrin Siregar.

Mendengar hal tersebut Tiwik juga menanyakan perihal vonis tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian. ”Bagaimana penuntut terkait vonis tersebut?”

Muhammad Arfian menjawab ”kami pikir-pikir dulu, majelis.”

Mendapatkan hal tersebut maka Tiwik menutup persidangan tersebut dengan mengetuk palu hakimnya. ”Sidang kita tutup,” ucap Tiwik.

Seperti diketahui JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Muhammad Arfian dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (06 Agustus 2026).

Usai persidangan ternyata Kim Dong Gyun tidak langsung ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagaimana vonis PN Batam dengan nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm.

Karena tidak Kim Dong Gyun tidak langsung diringkus oleh Kejari Batam guna dijebloskan ke dalam penjara maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada JPU Muhammad Arfian dengan melayangkan pertanyaan.

Tadi Kim Dong Gyun divonis 1 tahun penjara oleh PN Batam tetapi kenapa tidak langsung ditahan ya Pak jaksa?

”Kami menerima salinan putusan. Jadi masih kendala administrasi untuk melakukan eksekusi,” ujar Muhammad Arfian sembari keluar dari wilayah PN Batam untuk pulang ke rumahnya.

Butuh berapa lama untuk melengkapi administrasi supaya bisa dilakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun sebagaimana tadi dijatuhkan vonis 1 tahun penjara oleh PN Batam? Apakah jaksa butuh waktu 1 jam atau 1 hari atau 1 bulan dan atau bahkan membutuhkan waktu sampai 1 tahun?

Muhammad Arfian menyebutkan bahwa untuk melengkapi administrasi supaya bisa dilakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun butuh waktu 1 sampai 2 hari.

”Kami butuh palingan 1 sampai 2 hari,” kata Muhammad Arfian.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

PT ASL ShipyardKim Dong GyunPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
    Hukrim

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
    Hukrim

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com