Home › Hukrim › Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard
Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard
Terpidana Kim Dong Gyun berjalan keluar dari PN Batam tidak langsung dijebloskan pihak Kejari Batam ke dalam penjara.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terpidana Kim Dong Gyun selaku manager commercial di PT ASL Shipyard tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam walaupun pada hari Kamis (27 Agustus 2026) telah dijatuhkan vonis oleh PN Batam selama 1 tahun penjara.
Karena ulah yang sifatnya kelalaian Kim Dong Gyun membuat 14 orang pekerja PT ASL Shipyard tewas terbakar saat bekerja di dalam tangki COT 1S Kapal Federal II. Insiden itu terjadi pada Rabu (15 Oktober 2025) pukul 14:30 WIB.
Diketahui 14 orang pekerja yang tewas karena kebakaran itu. Para korban bernama: Frenki Protes Pane, Anton, Andi Haryono, Dimas Saputra, Maradong Tampubolon, Idris Sardi, Chandra Edi Saputra Pasaribu, Krisman Simatupang, Ramadan Rizki Nasution, Habibulloh Siregar, Roni Andreas Harefa, Edison Baktiar Napitupulu, Imam dan Fikri Krisnawan.
Selain itu masih ada 9 orang pekerja yang mengalami luka berat saat kebakaran di dalam tangki COT 1S Kapal Federal II yang berada di galangan kapal milik PT ASL Shipyard berlokasi di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Para pekerja yang mengalami luka berat ketika kebakaran itu adalah Midun Siburian, Erwin Sanggam, Dedi Supriadi Rajagukguk, Krisna Ramadan, Alfito Dinova, Abdul Munir, Dani Rarusaman, Ceni Sihombing, Thomas Alpa Edison Siburian.
Bukan hanya itu, masih ada 7 orang pekerja yang mengalami luka ringan akibat kebakaran yang terjadi di dalam tangki COT 1S Kapal Federal II. Diantaranya: Ahmad Rifai, Putra Alan Sari Setiawan, Jimi Ramadhani, Arrafi Husein, Jefry Agustop, Idaya Putra, Sodikin.
Karena Kim Dong Gyun tidak kunjung dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejari Batam maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut: Kenapa sampai hari ini pihak Kejari Batam tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap terpidana Kim Dong Gyun walaupun sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Batam?
Gustian Juanda Putra menjawab bahwa pihak Kejari Batam untuk melakukan eksekusi masih menunggu salinan putusan nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm atas nam Kim Dong Gyun.
”Jadi informasi dari JPU-nya itu petikan putusannya belum diterima. Setelah diterima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Batam baru dilakukan eksekusi,” kata Gustian Juanda Putra saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada hari Jumat (18 Agustus 2026).
Mendengarkan jawaban yang disampaikan Gustian Juanda Putra maka kembali dilayangkan pertanyaan oleh awak media ini. Apakah jaksa pada Kejari Batam hanya mampu menunggu datangnya salinan surat putusan terpidana Kim Dong Gyun? Kenapa tidak mengejar atau menjemput salinan putusan dari PN Batam? Ataukah jaksa yang menangani perkara a quo sudah kongkalikong supaya tidak segera mungkin melakukan eksekusi tersebut?
Gustian Juanda Putra membantah adanya dugaan kongkalikong jaksa dalam menangani perkara tersebut.
”Tidak ada kongkalikong itu. Segera dikonfirmasi, kalau misalnya nanti ada salinan putusannya maka segera dieksekusi. Jadi harus ada salinan putusan dan petikannya, itu dasar P-48 yang dibuat kita. Nanti pengadilan kirimkan putusan dan itu dasar kita laporan kepada pimpinan,” ucap Gustian Juanda Putra.
Mendengarkan penjelasan Gustian Juanda Putra yang terkesan tidak berlandaskan aturan hukum membuat awak media ini kembali melayangkan pertanyaan. Seseorang yang divonis bebas oleh pengadilan, apakah tidak langsung dibebaskan oleh jaksa?
Gustian Juanda Putra hanya menjawab dengan kata siap saja.
Selanjutnya orang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 1 tahun apakah tidak langsung ditahan oleh jaksa setelah putusan itu dibacakan? Apakah aturan hukum terkait hal pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana telah berubah?
”Tidak. Namun ada administrasi untuk menjadi pelaksanaannya,” ucap Gustian Juanda Putra menjawab pertanyaan tersebut.
PN Batam Menyatakan Telah Menerbitkan Salinan Putusan Terdakwa Kim Dong Gyun Menggunakan Aplikasi E-Berpadu
Juru bicara (Jubir) PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihak PN Batam telah menerbitkan dan mempublikasikan salinan putusan terpidana Kim Dong Gyun melalui aplikasi E-Berpadu.
”Jadi salinan putusan itu bisa di-download oleh kejaksaan di E-Berpadu,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (28 Agustus 2026) tepatnya pukul 18:57 WIB.
Vabiannes Stuart Wattimena menerangkan bahwa saat ini salinan putusan bukan lagi dicetak oleh PN Batam lalu dokumen putusan itu dikirimkan ke Kejari Batam.
”Jadi sekarang ini sudah sistem elektronik. Jadi tidak perlu lagi keluarkan putusan lalu pergi mengirimkannya ke kejaksaan. Itukan makan waktu, jadi sekarang sudah ada sistem E-Berpadu. Semua salinannya sudah ada di E-Berpadu, tinggal dia (Kejari Batam) download putusan tersebut dan dia lakukan eksekusi,” kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan secara hukum memang jaksa penuntut umum (JPU) masih memilih pikir-pikir tetapi harusnya tetap melaksanakan putusan PN Batam yang menghukum Kim Dong Gyun dengan pidana selama 1 tahun.
”Kalau dia (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan selama 7 hari berdasarkan ketentuan KUHAP. Kalau nanti dia banding itu haknya Kejaksaan Negeri Batam. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa terdakwa (Kim Dong Gyun) berada dalam tahanan maka artinya harus dimasukkan saat itu juga ke dalam penjara oleh jaksa. Kewenangan melakukan eksekusi itu adalah kejaksaan,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Vabiannes Stuart Wattimena menerangkan bahwa dalam E-Berpadu yang dibuat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) terdapat salinan putusan perkara terpidana Kim Dong Gyun dan salinan putusan itu sudah dilengkapi tandatangan majelis hakim perkara a quo dan sudah dilabeli stempel PN Batam layaknya putusan berupa hard copy.
”Salinan putusan terpidana Kim Dong Gyun itu sudah lengkap dengan tanda tangan elektronik dan stempel PN Batam berbentuk barcode. Sekarang tergantung Kejari Batam karena dalam amar putusannya Kim Dong Gyun divonis 1 tahun penjara. Urusan nanti kalau ada upaya hukum, yang penting dimasukkan ke dalam penjara dulu dia (Kim Dong Gyun) sesuai dengan amar putusannya,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena.
Berdasarkan informasi yang dihimpin dari website SIPP-PN Batam diketahui bahwa pihak Kejari Batam tidak menjebloskan Kim Dong Gyun ke dalam penjara. Melainkan Kejari Batam menetapkan bahwa Kim Dong Gyun hanya berstatus tahanan rumah.
Penetapan status tahanan rumah terhadap Kim Dong Gyun terjadi berdasarkan surat dengan nomor PRINT-3869/L.10.11/Eoh.2/05/2026. Status tahanan rumah terhadap Kim Dong Gyun berlaku mulai pada 22 Mei 2026 hingga 10 Juni 2026 silam.
Selanjutnya Kejari Batam melimpahkan perkara yang menjerat Kim Dong Gyun kepada PN Batam. Dalam penyerahan berkas perkara itu diketahui PN Batam juga tidak menjebloskan Kim Dong Gyun ke dalam penjara.
Kim Dong Gyun juga masih berstatus tahanan rumah. Hal itu terbukti berdasarkan surat penetapan PN Batam dengan nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm yang dikeluarkan pada 08 Juni 2026 silam. Surat tersebut menetapkan Kim dong Gyun berstatus tahanan rumah mulai tanggal 08 Juni 2026 sampai dengan 07 juli 2026.
Karena perkara kecelakaan kerja yang menjerat Kim Dong Gyun belum tuntas maka PN Batam melalui majelis hakimnya kembali mengeluarkan surat perpanjangan penahanan dengan nomor surat 451/Pid.B/2026/PN Btm yang dicetak 08 Juli 2026.
Masih sama status tahanan rumah disandingkan kepada Kim Dong Gyun. Status tahanan rumah berlaku mulai tanggal 08 Juli 2026 sampai dengan 05 September 2026. Namun pada hari Kamis (27 Agustus 2026) Kim Dong Gyun divonis 1 tahun penjara oleh PN Batam maka seharusnya dia sudah harus berada di dalam penjara guna menjalani hukuman tersebut.






Komentar Via Facebook :