Home › Hukrim › Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung
Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung
JPU Gustirio Kurniawan memohon sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan LC di Batam untuk ditunda karena belum rampung.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan seorang wanita yang bekerja sebagai lady companion (LC) bernama Dwi Putri Aprilian Dini harus ditunda lagi karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan belum kunjung merampungkan surat tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama.
Penundaan itu dimohonkan langsung oleh Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari, Senin (31 Agustus 2026).
”Mohon waktu majelis karena surat tuntutannya belum siap,” kata Gustirio Kurniawan dalam ruang persidangan.
Mendengarkan hal tersebut membuat Muhammad Eri Justiansyah menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan pada hari Rabu (02 September 2026).
”Mohon dipercepat surat tuntutannya. Jadi sidang pembacaan tuntutan di hari Rabu ini. Saya harap surat tuntutannya sudah jadi nantinya. Kita sidang sore aja karena hari itu ulangtahun kejaksaan. Jangan sampai malam kali seperti ini,” ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Seperti diketahui penundaan sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini ternyata sudah 3 kali ditunda.
Penundaan pertama terjadi terjadi pada hari Senin (24 Agustus 2026) dengan alasan bahwa Gustirio Kurniawan belum merampungkan surat tuntutannya.
Selanjutnya penundaan kedua untuk agenda pembacaan tuntutan tercatat pada hari Kamis (27 Agustus 2026). Masih tetap sama jawaban Gustirio Kurniawan bahwa surat tuntutan belum selesai diraciknya.
Penundaan ketiga tercatat pada hari Senin (31 Agustus 2026). Lagi-lagi jawaban Gustirio Kurniawan belum bisa menyelesaikan penyusunan surat tuntutan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra menerangkan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama datangnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
”Untuk tuntutan perkara pembunuhan yang korbannya Dwi Putri Aprilian Dini sedang diajukan ke Kejaksaan Agung. Karena perkara-perkara penting maka diajukan ke Kejagung. Saat ini masih proses pengajuan di Kejaksaan Agung,” ujar Gustian Juanda Putra.
Atas pernyataan Gustian Juanda Putra tersebut membuat wartawan media ini melayangkan pertanyaan. Perintah majelis hakim yang disampaikan oleh Muhammad Eri Justiansyah bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada hari Rabu (02 September 2026). Bagaimana dengan hal tersebut, Pak Kasi Intel Kejari Batam?
Gustian Juanda Putra berjanji akan melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung RI supaya tuntutan perkara a quo segera didapatkan dan bisa dibacakan di persidangan dua hari lagi.
”Makanya akan dilakukan percepatan. Jadi kita koordinasi untuk melakukan percepatan terhadap tuntutan. Nanti hasilnya kapan dibacakan maka kami akan sampaikan. Saat ini masih dalam proses pengajuan dan pembuatan di Kejaksaan Agung,” kata Gustian Juanda Putra.






Komentar Via Facebook :