https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun  •   Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru •   Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:05 WIB,  
Penulis : JP
Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

JPU Gustirio Kurniawan memohon sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan LC di Batam untuk ditunda karena belum rampung.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan seorang wanita yang bekerja sebagai lady companion (LC) bernama Dwi Putri Aprilian Dini harus ditunda lagi karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan belum kunjung merampungkan surat tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama.

Penundaan itu dimohonkan langsung oleh Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari, Senin (31 Agustus 2026).

”Mohon waktu majelis karena surat tuntutannya belum siap,” kata Gustirio Kurniawan dalam ruang persidangan.

Mendengarkan hal tersebut membuat Muhammad Eri Justiansyah menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan pada hari Rabu (02 September 2026).

”Mohon dipercepat surat tuntutannya. Jadi sidang pembacaan tuntutan di hari Rabu ini. Saya harap surat tuntutannya sudah jadi nantinya. Kita sidang sore aja karena hari itu ulangtahun kejaksaan. Jangan sampai malam kali seperti ini,” ucap Muhammad Eri Justiansyah.

Seperti diketahui penundaan sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini ternyata sudah 3 kali ditunda.

Penundaan pertama terjadi terjadi pada hari Senin (24 Agustus 2026) dengan alasan bahwa Gustirio Kurniawan belum merampungkan surat tuntutannya.

Selanjutnya penundaan kedua untuk agenda pembacaan tuntutan tercatat pada hari Kamis (27 Agustus 2026). Masih tetap sama jawaban Gustirio Kurniawan bahwa surat tuntutan belum selesai diraciknya.

Penundaan ketiga tercatat pada hari Senin (31 Agustus 2026). Lagi-lagi jawaban Gustirio Kurniawan belum bisa menyelesaikan penyusunan surat tuntutan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra menerangkan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama datangnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

”Untuk tuntutan perkara pembunuhan yang korbannya Dwi Putri Aprilian Dini sedang diajukan ke Kejaksaan Agung. Karena perkara-perkara penting maka diajukan ke Kejagung. Saat ini masih proses pengajuan di Kejaksaan Agung,” ujar Gustian Juanda Putra.

Atas pernyataan Gustian Juanda Putra tersebut membuat wartawan media ini melayangkan pertanyaan. Perintah majelis hakim yang disampaikan oleh Muhammad Eri Justiansyah bahwa sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada hari Rabu (02 September 2026). Bagaimana dengan hal tersebut, Pak Kasi Intel Kejari Batam?

Gustian Juanda Putra berjanji akan melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung RI supaya tuntutan perkara a quo segera didapatkan dan bisa dibacakan di persidangan dua hari lagi.

”Makanya akan dilakukan percepatan. Jadi kita koordinasi untuk melakukan percepatan terhadap tuntutan. Nanti hasilnya kapan dibacakan maka kami akan sampaikan. Saat ini masih dalam proses pengajuan dan pembuatan di Kejaksaan Agung,” kata Gustian Juanda Putra.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎
    Hukrim

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita
    Hukrim

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard
    Hukrim

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun
    Hukrim

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
    Hukrim

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com