Home › Hukrim › Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi
Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi
Kim Dong Gyun melangkahkan kaki pulang ke rumahnya usai divonis PN Batam selama 1 tahun penjara.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam bernama I Wayan Wiradarma memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi perihal tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap terpidana Kim Dong Gyun, Senin (31 Agustus 2026).
Kim Dong Gyun divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 1 tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pembacaan vonis terhadap Kim Dong Gyun dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik, Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, Kamis (27 Agustus 2026) silam.
Setelah dijatuhkan vonis ternyata Kim Dong Gyun tidak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Karena hal itu maka jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada I Wayan Wiradarma melalui pesan singkat WhatsApp dengan melayangkan pertanyaan sebagai berikut:
- Kenapa sampai hari ini pihak Kejari Batam di bawah kepemimpinan Bapak tidak kunjung menjalankan tugas eksekusi terpidana Kim Dong Gyun sebagaimana telah divonis PN Batam dengan penjara 1 tahun?
- Seberapa sulit bagi Kejari Batam untuk mengeksekusi Kim Dong Gyun?
- Apakah jaksa dalam hal ini Kejari Batam tidak lagi berperan sebagai eksekutor dalam putusan perkara pidana?
Terhadap pertanyaan-pertanyaan itu ternyata I Wayan Wiradarma tidak ada memberikan jawaban atau memilih bungkam seribu bahasa atas konfirmasi yang dilakukan jurnalis Media Serojanews.com melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (31 Agustus 2026) tepatnya pukul 19:23 WIB.
Karena I Wayan Wiradarma menggunakan jurus bungkam seribu bahasa maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.
Gustian Juanda Putra mengaku bahwa tidak bisa mengeksekusi Kim Dong Gyun sampai dengan sekarang.
”Kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun. Jadi tadi pihak JPU telah berkoordinasi dengan pihak PP [Panitera Pembantu] ternyata putusan tersebut belum bisa di-upload karena E-Berpadu sedang gangguan. Itu yang pertama. Yang kedua, putusan itu lampirannya banyak jadi kapasitasnya besar jadi belum ter-upload. Ketiga putusan itu belum TTE [Tanda Tangan Elektronik] sehingga belum bisa di-upload ke E-Berpadu. Kondisinya kayak begitu hasil koordinasinya tadi sama PP-nya,” kata Gustian Juanda Putra saat dihubungi menggunakan telepon melalui aplikasi WhatsApp, Senin (31 Agustus 2026) tepatnya pukul 19:33 WIB.
Gustian Juanda Putra menyatakan bahwa putusan itu sebagai landasan administrasi untuk membuat dokumen yang dibutuhkan dalam prosesi eksekusi Kim Dong Gyun.
Mendapatkan jawaban tersebut membuat awak media ini kembali melayangkan pertanyaan. Kendalannya di putusan, lalu berapa tahun menunggu putusan itu baru dieksekusi?
”Menunggu itu sudah terupload di E-Berpadu maka akan kita download baru kita eksekusi,” ucap Gustian Juanda Putra.
Jawaban yang disampaikan Gustian Juanda Putra menimbulkan pertanyaan baru dalam konfirmasi itu. Apakah pihak Kejari Batam sebagai juru eksekusi tidak meminta salinan putusan terpidana Kim Dong Gyun (putusan nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm) secara manual atau lembaran kertas putusan dari PN Batam?
Terhadap pertanyaan itu lagi-lagi Gustian Juanda Putra berjanji akan menyarankan JPU Gustirio Kurniawan untuk meminta lembaran salinan putusan langsung dari PN Batam tanpa harus menunggu diunggah melalui aplikasi E-Berpadu.
”Boleh. Nanti coba minta JPU-nya koordinasi perihal manual putusannya. Kalau misalnya PP bersedia memberikan manualnya maka segera kita eksekusi,” ujar Gustian Juanda Putra.
Dengan lambatnya proses eksekusi yang dilakukan Kejari Batam terhadap Kim Dong Gyun jelas-jelas melanggar atau mengangkangi KUHAP.
”Kalau perihal KUHAP, ini di luar konteksnya. Mohon izin, JPU-nya sudah koordinasi perihal permintaan petikan putusan. Kembali lagi ke majelis hakim dan PP kalau memang sudah ada petikan putusannya biar segera kita eksekusi,” kata Gustian Juanda Putra.






Komentar Via Facebook :