https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun  •   Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru •   Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

Selasa, 01 September 2026 | 11:51 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

Aktivitas galian kembali beroperasi setelah polisi memnangkap dua pekerja dilokasi. Sumber photo/jurnalis Serojanews

SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Galian C ilegal masih ditemukan beraktivitas disebuah lokasi perkebunan karet di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau, Senin (31/8/2026). Padahal sebelumnya polisi pernah menangkap dua orang pekerja dilokasi tersebut.

Kedua tersangka inisial MY (62) sebagai pemilik lahan dan FA (24) sebagai pekerja operator alat berat asal Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap pada Kamis 23 April 2026 dilokasi yang sama saat sedang beraktivitas.

Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kampar pada 24 April 2026 dengan nomor B/SPDP/43/IV/RES 5.5/2026/Reskrim. Status tersangka bagi kedua pelaku juga telah ditetapkan melalui surat penetapan tersangka nomor S. Tap/79/IV/RES5.5/2026/Reskrim yang terbit pada tanggal yang sama.

Sementara itu Polisi memburu pengelola bernama Wanda yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut sejumlah saksi yang dihimpun, Wanda masih sering terlihat berkeliaran di sekitar lokasi, namun hingga kini belum juga ditangkap.

Namun Ironisnya, hanya beberapa bulan pasca penangkapan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah kembali berjalan seperti biasa. Sebuah rekaman video yang diterima Serojanews.com pada Senin (31/8/2026) memperlihatkan dengan jelas aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Dalam video tampak sebuah alat berat jenis eskavator tengah mengeruk material galian dan memindahkannya ke dalam bak truk tronton. Sementara itu, satu unit alat berat lainnya terlihat berhenti sejenak di sisi lokasi. Beberapa truk antre mengisi muatan, menandakan aktivitas pertambangan berjalan secara aktif.

Kondisi ini menunjukkan para pelaku galian dilokasi hanya ganti peran pemain. Sebab hingga saat ini aktivitas ini berjalan dengan baik tanpa ada penindakan dari Polisi setempat. Sementara aktor intelektual dan pemodal utama masih bebas berkeliaran. Operasi kepolisian selama ini dinilai hanya menyentuh level pekerja lapangan, sedangkan pihak-pihak yang menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini luput dari jeratan hukum.

Berdasarkan penelusuran melalui Google Maps, lokasi penambangan ilegal ini berada pada titik koordinat 0,38999N 101,23343E. Secara administratif, area tersebut masuk dalam sebuah perkebunan yang dikenal dengan nama 'Kebun Karet Ngadiran Barus' di Kabupaten Kampar.

Di lokasi, para pengelola mengklaim bahwa aktivitas penambangan telah memiliki izin resmi yang dikelola oleh PT. Benteng Inti Nusantara. Sebuah papan pengumuman dengan nomor SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN NO.540/DESDM.04/987 terpajang di area tersebut. Namun, keabsahan izin tersebut masih perlu dipertanyakan mengingat maraknya pemalsuan dokumen perizinan di sektor pertambangan.

Lebih mirisnya lagi kondisi lingkungan penambangan ilegal ini juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan. Kondisi lahan bekas galian di sekitar lokasi tidak direklamasi, menyisakan lubang-lubang besar yang curam dan bergelombang. Pohon-pohon karet di sekitar lokasi telah rata dengan tanah akibat dibabat oleh alat berat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen program Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, beberapa waktu lalu. Program yang mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan ini seolah menjadi angin lalu di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem.

Jurnalis Serojanews.com masih berupaya mengonfirmasi keabsahan izin yang diklaim oleh pengelola melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Sementara itu, konfirmasi kepada pihak kepolisian juga telah dilakukan. Jurnalis telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan, terkait aktivitas penambangan ilegal ini pada Selasa (1/9/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Polres Kampar.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKamparPekanbaruGalian CGreen PolicingPoldaIlegalLingkunganPolisiTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua
    Ragam

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"
    Hukrim

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
    Lingkungan

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal
    Hukrim

    Pasutri di Batam Mohon Keringanan Hukuman karena Menempatan PMI Secara Ilegal

    Rabu, 12 Agu 2026 | 17:24 WIB
  • Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot
    Hukrim

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 | 02:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com