Home › Hukrim › Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara
Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara
Bayuri Juniantara setelah divonis PN Batam dengan pidana penjara 12 tahun karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Martin Verdian dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis berupa penjara kepada terdakwa Bayuri Juniantara alias Bayu selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar atau pidana pengganti selama 120 hari penjara.
”Kamu resedivis ya? Biar kamu ada jera dan tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari makanya hari ini kamu dijatuhkan vonis,” kata Monalisa anita Theresia Siagian sebelum membacakan surat putusan nomor 440/Pid.Sus/2026/PN Btm.
Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa terdakwa Bayuri Juniantara telah terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Batam.
”Menyatakan bahwa terdakwa Bayuri Juniantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian dan didampingi Martin Verdian, Ferry Irawan.
Monalisa Anita Theresia Siagian menegaskan bahwa Bayuri Juniantara telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayuri Juniantara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana selama 120 hari penjara,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.
Selanjutnya Monalisa Anita Theresia Siagian menyampaikan bahwa silahkan lakukan langkah hukum kalau tidak menerima putusan yang telah dibacakan itu.
”Jadi untuk terdakwa dan penasehat hukumnya (Monalisa dari LBH Suara Keadilan) kalau tidak terima putusan tersebut silahkan banding. Hak yang sama kami berikan juga kepada penuntut umum,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari menutup persidangan.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung yang hanya menuntut terdakwa Bayuri Juniantara dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara.
Kilas Balik Adegan Penyeludupan Narkoba yang Dilakoni Terdakwa Bayuri Juniantara
Terdakwa Bayuri Juiantara mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari teman-temannya yang bernama Emy dan Daus saat berada berada di Malaysia.
Emy diketahui memberikan 2 bungkus plastik sabu-sabu yang beratnya 85,27 gram dan 11 butir ekstasi warna kuning logo Heineken yang beratnya 4,38 gram kepada Bayuri Juniantara.
Daus memberikan kepada Bayuri Juniantara berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 4,8 gram.
Setelah menerima barang-barang haram itu, Bayuri Juniantara bergegas meninggalkan Malaysia untuk menuju Batam melalui jalur gelap yaitu menggunakan kapal kayu atau yang disebut pompong.
Pada hari Jumat (27 Maret 2026) sekira pukul 06:40 WIB diketahui Bayuri Juniantara tiba di pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam. Kedatangan Bayuri Juniantara langsung disambut oleh petugas kepolisian dari satuan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya dilakukan proses hukum di Polda Kepri karena telah memiliki dan atau menguasai barang haram yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






Komentar Via Facebook :