Home › Hukrim › Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan
Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan
JPU Gustirio Kurniawan memohon sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan LC di Batam untuk ditunda karena belum rampung.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan ternyata sudah 4 kali memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah (ketua majelis) dan Irfan Hasan Lubis, Tri Lestari supaya sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama ditunda.
Penundaan itu disebutkan oleh Gustirio Kurniawan karena dirinya selaku JPU dalam perkara a quo belum kunjung merampungkan surat tuntutan dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) bernama Dwi Putri Aprilian Dini.
”Kami mohon maaf majelis. Untuk hari ini masih menyusun surat tuntutannya. Jadi kami minta waktu lagi sampai dengan hari Jumat ini,” kata Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (02 September 2026).
Mendengarkan permohonan itu, maka Muhammad Eri Justiansyah melayangkan pertanyaan kepada Gustirio Kurniawan. ”Apa yang menjadi kesulitannya dalam menyusun surat tuntutan tersebut? Faktor kesulitannya dimana sih, jaksa? Karena kejaksaan ini tidak segera selesai-selesai surat tuntutannya,” ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Dalam persidangan itu, Gustirio Kurniawan menyebutkan bahwa sampai hari ini dirinya masih menyusun surat tuntutan perkara dugaan pembunuhan yang menjerat terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Novianti, Salmiati, Putri Eanglina.
”Kami masih menyusun keterangan-keterangan saksi-saksinya untuk kepentingan pembuktian kami,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.
Terkesan tidak puas dengan jawaban yang diajukan Gustirio Kurniawan maka Muhammad Eri Justiansyah angkat bicara. ”Soalnya memang sudah cukup lama dan berlarut-larut nanti. Kasihan bisa terlanggar nanti hak dari terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Karena tahanannya mepet maka kami minta kesiapan rekan advokat untuk menyiapkan pembelaannya nanti. Jadi bisa nanti secepatnya satu atau dua harinya. Jadi majelis bisa memutuskan besoknya sebab kami juga punya batasan. Sudah kami susun dan kami juga profesional dalam persidangan maka setelah sidang langsung kita selesaikan. Jadi begitu yang bisa kami tegaskan,” kata Muhammad Eri Justiansyah.
Muhammad Eri Justiansyah menyebutkan bahwa pihaknya sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah membuat putusannya.
”Jadi Insya Allah sebenarnya putusan sudah siap tetapi tinggal menunggu tuntutan pak jaksa dan pendapat dari terdakwa melalui advokatnya. Biar kami akan pertimbangkan. Memang ketentuan KUHAP-nya seperti itu. Kami tidak bisa berlama-lama karena sesuai Pasal 250 KUHAP memang harus tercantum di putusan, kalau tidak putusan ini bisa batal demi hukum. Jadi kami tidak bisa bergerak untuk memutus sebelum pak jaksa menyusun tuntutannya. Begitu kronologis penyusunan putusan maka syarat formal putusan harus dipenuhi. Jadi majelis menunggu dan sama juga terdakwa, para penasehat hukumnya menunggu dan masyarakat juga menunggu. Saya harapkan pak jaksa bisa mempercepat, ya,” ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Karena saran itu maka Gustirio Kurniawan menyatakan ”baik majelis.”
Setelah itu terlihat Muhammad Eri Justiansyah melakukan koordinasi serta diskusi dengan Tri Lestari dan Irfan Hasan Lubis.
Selang beberapa saat diskusi yang terjadi diantara majelis hakim itu, maka Muhammad Eri Justiansyah menegaskan bahwa Gustirio Kurniawan itu tidak komitmen sehingga tidak layak untuk diberikan waktu dua hari penundaan sidang hanya untuk pembacaan surat tuntutan.
”Jadi ada pendapat dari anggota majelis bahwa mengingat saudara (menunjuk jaksa Gustirio Kurniawan) telah berkomitmen di persidangan sebelumnya. Mungkin sebagian rekan-rekan media juga sudah mendengar dan terdakwa juga mendengar bahwa hari ini adalah kesiapan sebenarnya dari jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan. Saya harapkan ini bisa dipenuhi besok, Kamis. Jadi kami menunggu kabarnya di hari Kamis,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.
Merasa seakan-akan tertekan karena perkataan Muhammad Eri Justiansyah membuat Gustirio Kurniawan mejalankan jurus kembali memelas supaya bisa pembacaan tuntutan dilakukan pada hari Jumat (04 September 2026).
”Bisanya di hari Jumat, yang mulia,” kata Gustirio Kurniawan.
Mendengarkan permintaan dari Gustirio Kurniawan yang terkesan tidak logis secara hukum itu membuat Muhammad Eri Justiansyah mulai membongkar semua penundaan sidang yang sudah terjadi sebanyak 4 kali itu.
”Penundaan pertama itu terjadi pada hari Senin (24 Agustus 2026). Mintanya ditunda sampai hari Kamis (27 Agustus 2026) lalu dilanjutkan lagi sidangnya di hari Seninnya (31 Agustus 2026). Namun minta lagi ditunda di hari ini Rabu (02 September 2026) dan ini minta lagi di hari Jumat (04 September 2026). Terus terang majelis kecewa, sejujurnya sudah kita berikan seluas-luasnya sesuai prosedur. Jadi saya mohon besok kalau ada kesulitannya disampaikan lagi di persidangan biar masyarakat mengetahuinya perihal teknis kesulitannya. Jadi kamis besok kami tunggu ya pak jaksa dan terdakwa,” ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Muhammad Eri Justiansyah berkeinginan bahwa tidak ada stigma di masyarakat perihal penundaan pembacaan tuntutan perkara pembunuhan ini disebabkan majelis hakim PN Batam. Melainkan penundaan sidang pembacaan tuntutan ini semuanya disebabkan oleh jaksa Gustirio Kurniawan yang tidak kunjung menuntaskan proses pembuatan surat tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eanglina binti Yusrizal alias Papi Tama.
Usai persidangan awak media ini mendengarkan pernyataan dari penasehat hukum terdakwa Wilson Lukman atas nama Natalius Zega. ”Penahanan para terdakwa ini paling lama tanggal 12 September 2026 mendatang. Kalau lewat dari masa penahanan itu tidak bisa lagi ditahan para terdakwa. Para terdakwa demi hukum harus dikeluarkan dari dalam penjara karena masa penahanannya sudah habis dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Kalau nanti para terdakwa lari itu tidak urusan kami sebagai penasehat hukumnya,” ujar Natalius Zega.
Natalius Zega menerangkan bahwa status penahanan para terdakwa sudah dalam kategori perpanjangan penahanan yang kedua kalinya oleh Ketua PT Kepri.
”Status penahanan para terdakwa ini sudah perpanjangan penahanan yang kedua ini oleh Ketua PT Kepri. Artinya tidak ada perpanjangan penahanan lagi sebab sudah mentok penahanan itu berdasarkan KUHAP,” kata Natalius Zega.






Komentar Via Facebook :