https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

Kamis, 03 September 2026 | 12:14 WIB,  
Penulis : JP
Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

JPU pada Kejari Batam tidak nongol saat sidang PK yang diajukan terpidana Masriyono alias Oyon di PN Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon ternyata tidak dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) karena bertepatan di hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (02 September 2026).

Dalam persidangan PK itu hadir penasehat hukum dari terpidana Masriyono bernama Rosalinda dan tidak terlihat JPU.

Persidangan itu tetap dilanjutkan oleh dilanjutkan sekalipun tidak ada JPU. Pantau media ini majelis hakim memeriksa persyaratan legalitas dari Rosalinda mulai dari berita acara sumpah advokat, surat kuasa, dan kartu anggota advokatnya.

”Silahkan saudari penasehat hukum membawa ke depan untuk menunjukkan kepada kami semua persyaratan legalitasnya.” kata Douglas RP Napitupulu.

Setelah Rosalinda menampilkan segala legalitas sebagai penasehat hukum dalam sidang PK maka Douglas Napitupulu menunda persidangan tersebut.

”Karena persidangan PK ini tidak hadir JPU maka kita tunda dulu,” ucap Douglas Napitupulu.

Penundaan sidang dilakukan selama 2 pekan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (16 September 2026) mendatang.

Karena kealpaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam sidang PK yang ajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon maka jurnalis media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi kepada Gustian Juanda Putra selaku Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam.

Dalam konfirmasi itu, Gustian Juanda Putra ternyata tidak mengetahui siapa JPU yang menggantikan Nani Herawati dalam sidang PK yang diajukan oleh Masriyono alias Oyon.

”Kalau JPU Nani Herawati itu sudah pindah tidak di Kejari Batam lagi. Saya tidak mengetahui siap jaksa penggantinya untuk menangani sidang PK yang diajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon,” ujar Gustian Juanda Putra, Rabu (02 September 2026) tepatnya pukul 20:01 WIB.

Gustian Juanda Putra membantah perihal kealpaan JPU dari Kejari Batam dikarenakan HUT Kejaksaan.

”Bukan karena HUT Kejaksaan membuat JPU pada Kejari Batam tidak hadir. Kemungkinan karena tidak diketahui saja siapa jaksa pada Kejari Batam yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut,” kata Gustian Juanda Putra.

 

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Peninjauan KembaliPKMasriyono alias OyonKejaksaan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi
    Hukrim

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari
    Korupsi

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol
    Korupsi

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi
    Ragam

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com