https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping  •   Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara •   Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

Minggu, 13 September 2026 | 14:12 WIB,  
Penulis : JP
‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

Kegiatan Rakernas Peradi yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Belhotel Harbourbay, Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan bahwa Peradi yang dipimpinnya telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

‎Hal itu terungkap saat Otto Hasibuan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2026 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (11/9/2026) sore.

‎“Hari ini saya membawa oleh-oleh yang menyenangkan. Kabar bahagia bagi kita semua. Dimana, sebelum semua bertanya-tanya mengenai status organisasi kita ini, saya akan jawab sekarang dari podium ini bahwa Peradi sudah resmi terdaftar di Kemenkumham. Silakan tunjukkan buktinya di layar,” kata Otto Hasibuan di hadapan ratusan peserta Rakernas.

‎Otto Hasibuan menerangkan bahwa selama perjalanan 21 tahun Peradi berdiri diwarnai berbagai dinamika dan polemik dualisme. Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinannya kini sah secara hukum.

‎Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkum RI Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.

‎“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” ucap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu.

‎Otto Hasibuan juga menyampaikan bahwa pengakuan resmi dari negara menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal.

‎Agenda tahunan yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (12/9/2026) ini menjadi wadah evaluasi serta penyusunan langkah strategis bagi 192 cabang Peradi di seluruh Indonesia.

‎Berikut beberapa poin utama yang ditekankan dalam Rakernas Peradi 2026 diantaranya adalah membangun soliditas dan integritas seluruh pengurus serta anggota menuju visi-misi organisasi.

‎Apresiasi juga datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang hadir mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyatakan bahwa Peradi memegang peranan krusial dalam mendukung penegakan dan pengembangan hukum di daerah.

‎Ketua Panitia Nasional, Firmanto Laksana Pangaribuan, melaporkan bahwa Rakernas kali ini dihadiri sekitar 850 pengacara representasi dari 192 cabang di Indonesia.

‎Dalam Pembukaan acara ditandai secara resmi oleh Otto Hasibuan dengan disaksikan Ketua Peradi Kepri Mustari, perwakilan Polda Kepri, jajaran Pemprov Kepri, serta para tamu undangan yang berasal dari Batam.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 
    Hukrim

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎
    Hukrim

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
    Hukrim

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan
    Hukrim

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 - 11:54 WIB

TERBARU

  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com