Home › Hukrim › Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Nama seorang figur publik dari Kepulauan Meranti dikaitkan dalam kasus kematian seorang pria MA (26) di hotel Evo Kota Pekanbaru pada hari Kamis (20/8/2026) lalu.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial LM (Lianita Muharni) dari Partai NasDem.
Ada yang lebih menarik lagi, LM juga merupakan seorang istri dari anggota aparat aktif di Polaiurud Kepulauan Meranti berinisial HS alias Bripka Harunsen Siregar. Nama HS ini juga disebut-sebut ikut diseret dalam lingkaran manipulasi izin usaha dan ekspor arang bakau ke negara tetangga yang berlokasi di Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.
Jurnalis sudah mengirimi konfirmasi apakah benar LM anggota DPRD yang terlibat tersebut merupakan istrinya. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap HS sejak Jumat (11/9/2026) kemaren.
Namun kejanggalan terjadi. Sesaat konfirmasi terkirim melalui pesan Whatsaapnya, foto profil HS berbadan gempal dan kepala botak yang digunakannya pada nomor ponsel dengan kode +66 dari negara Thailand ini tiba-tiba berubah menjadi gambar seekor burung. Meski sudah tersampaikan namun belum ada jawaban.
Polisi Sebut Kasus Kematian MA Diserahkan Pihak Keluarga
Sejak peristiwa, isu tersebut seakan tenggelam bak ditelan Bumi. Hingga kini kasus tersebut belum ada tersangka dan hanya sebatas saksi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah membenarkan penemuan tersebut. Namun Anggi tak menjawab secara rinci terkait rekaman CCTV dilokasi serta hasil perkembangan penyelidikan
"Untuk pihak keluarga tidak bersedia dilakukan visum dan otopsi sehingga jenazah kami serahkan ke pihak keluarga. Pada jenazah tidak ada tanda-tanda kekerasan," jawabnya, Jumat (11/9/2026).
Inisial HS Mencuat Dalam Ekspor Arang Bakau
Dalam investigasi eksklusif yang dirangkum jurnalis belum lama ini kembali menyeret nama inisial HS. Hal itu disebutkan inisial N salah satu narasumber sekaligus pengelola arang bakau di Selat Panjang. Satu dari puluhan pengelola arang bakau di pulau Selat Panjang ini menyebut dirinya bekerjasama dengan HS untuk komersial arang bakau. HS juga disebutkan menggunakan nama Koperasi "SAL" yang dipinjamnya dari orang lain untuk bisnis tersebut.
"Sekarang saya ikut (Koperasi) Silva, pak Siregar. Dia kan pinjam koperasi," kata N membeberkan identitas HS.
"Sudah satu tahun (saya) ikut dia," tambahnya.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat menyebutkan bahwa hanya ada beberapa koperasi yang memiliki kelengkapan izin. Namun nama koperasi "SAL" atau Silva Aulia Lestari yang dimiliki HS tersebut terkonfirmasi belum mengantongi Hak Budidaya Mengelola Kawasan Hutan Produksi untuk hasil hutan secara berkelanjutan.
Diperkirakan ada sekitar 194 usaha arang bakau di wilayah Selat Panjang Kepulauan Meranti. Namun angka resmi dari dinas lingkungan setempat mengerucut hanya 52 koperasi yang terdaftar.
Yakni Koperasi pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) di Kepulauan Meranti adalah Koperasi Silva Selat Panjang (700 hektare), Koperasi Mangrove Meranti Lestari (700 hektare), dan Koperasi Silva Sejahtera Berseri (700 hektare).
Jika menyebut nama HS, hal ini tidak asing ditelinga pengelola arang bakau di Selat Panjang. Bahkan nama tersebut tak jarang dihembuskan oleh pengelola atau masyarakat setempat yang dikaitkan sebagai bayang bayang dibalik aktvitas tersebut. Selain kegiatan komersial, kegiatan penebangan hutan bakau yang sudah bertahun-tahun di Selat Panjang juga kerap menyeret nama HS. Meski demikian HS tak pernah terseret hukum meski HS penegak hukum itu sendiri.
Dalam wawancara jurnalis beberapa waktu lalu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar, saat ditanyakan terkait pengelolaan arang bakau ini mengaku pihaknya sudah pernah membawa permasalahan ini ke DPR RI Iyeth Bustami agar dibrikan solusi dan kelonggaran regulasi terhadap ekonomi pesisir terdampak.
Ia juga memastikan bahwa masalah ini juga sudah sampai ke DPRD Provinisi Riau, dan hal ini merupakan kewenangan DPRD Provinsi Riau.
"Saya sampaikan juga pada 2016 masalah arang ini sudah sampai ke DPRD provinsi riau. Jadi bupati kepulauan meranti tidak hak lagi dalam hal ini. Jadi peraturan bupati (perbub)nya itu tidak perlu saya keluarkan, saya diketawakan orang nanti kalau perbubnya saya keluarkan. Dan itu kewenangan provinsi riau," kata Asmar saat diwawancarau Serojanews.com di hotel Grand Indobaru, jalan Diponegoro, Selat Panjang.






Komentar Via Facebook :