Home › Hukrim › Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara
Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Raja Situmorang di PN Batam. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H wartawan Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang terdakwa bernama Raja Situmorang dituntut 6 bulan penjara karena diduga telah membuat komentar yang bersifat penghinaan terhadap Suku Melayu dengan menggunakan media sosial (Medsos) jenis facebook. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan, Selasa (15 September 2026).
Rachmah Chaisari mengatakan bahwa Raja Situmorag telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap Suku Melayu dengan membuat komentar menggunakan akun facebook miliknya.
”Terdakwa Raja Situmorang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” kata Rachmah Chaisari.
Rachmah Chaisari menyebutkan bahwa perbuatan Raja Situmorang bertentangan denan Pasal 242 KUHP. Karena hal itu maka Rachmah Chaisari menuntut Raja Situmorang dengan pidana penjara selama 6 Bulan.
Terhadap tuntutan tersebut maka Raja Situmorang langsung melakukan konsultasi kepada para penasehat hukumnya bernama Roger Morrow Rumapea, Djandel Dahlan Pangihutan Marbun dan Thamrin Pasaribu.
Selang beberapa saat melakukan konsultasi maka Thamrin Pasaribu langsung angkat bicara. ”Kami hari ini juga mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ucap Thamrin Pasaribu.
Dalam persidangan itu, Thamrin Pasaribu menyebutkan bahwa Raja Situmorang telah mengakui perbuatannya.
”Terdakwa mengakui bahwa dirinya sendiri telah berkomentar di medsos dengan menggunakan akun facebook sehingga berpotensi melukai salah satu suku tertentu. Komentar itu dibuat terdakwa menggunakan akun facebook atas nama Raja Situmorang karena dipicu adanya dugaan penghinaan terhadap Suku Batak yang menyebutkan bahwa Suku Batak itu hanya bisa jual tuak, rayap besi, tambal ban dan pembuat ribut,” ujar Thamrin Pasaribu.
Selain itu, Thamrin Pasaribu menegaskan bahwa antara Raja Situmorang dengan Wandi (selaku Wakil Ketua Perpat) telah melakukan perdamaian. ”Patut diketahui bahwa terdakwa dan Wandi telah melakukan perdamaian. Selanjutnya permintaan maaf dari Raja Situmorang diterima dengan lapang dada oleh Wandi,” kata Thamrin Pasaribu.
Thamrin Pasaribu mengingatkan majelis hakim yang menyidangkan kliennya supaya tidak menutup fakta terhadap perdamaian yang terjadi antara terdakwa dengan Wandi selaku pihak yang merasa dirugikan.
”Pada tanggal 25 Juli 2026 telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian perdamaian antara Raja Situmorang dengan Wandi selaku Wakil Ketua Perpat Batam. Perdamaian itu sebagai bentuk permintaan maaf dari terdakwa, kesediaan para pihak untuk mengakhiri perselisihan, penerimaan dari permintaan maaf dan komitmen menjaga keharmonisan serta ketertiban masyarakat,” ucap Thamrin Pasaribu.
Dalam persidangan tersebut terlihat Djandel Dachlan Pangihutan Marbun ikut membacakan surat pledoi terhadap Raja Situmorang. ”Pihak yang merasa dirugikan telah meminta pencabutan laporan kepada Kapolresta Barelang. Selain itu telah diajukan permohonan restorative justice kepada pihak terkait termasuk Kasat Reskrim dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Fakta tersebut mempunyai arti karena menunjukkan bahwa pihak sebelumnya yang merasa dirugikan telah memilih penyelesaian bersifat damai dan restoratif,” ujar Djandel Marbun sembari membaca lembaran surat pledoi yang telah dibuatnya bersama tim dalam naungan Kantor Advokat Roger Morrow Rumapea.
Djandel Marbun menuturkan bahwa peristiwa tindak pidana yang dilakukan kliennya tidak memberikan dampak secara signifikan dalam kehidupan masyarakat.
”Setelah komentar tersebut disampaikan, kondisi masyarakat tetap berlangsung secara aman, tertib dan kondusif, tidak terjadi kerusuhan, bentrokan, tindakan anarkis maupun konflik secara horizontal. Karena itu secara faktual dapat ditegaskan bahwa komentar terdakwa tidak membawa dampak nyata terhadap ketertiban umum maupun keharmonisan kehidupan sosial masyarakat. Keadaan tersebut patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai tingkat kesalahan terdakwa, akibat perbuatan serta kebutuhan dan proporsionalitas pemidanaan terhadap terdakwa. Fakta tersebut relevan dalam menilai akibat konkret dari perbuatan terdakwa relevan dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” kata Djandel.
Selanjutnya Djandel Marbun juga mengingatkan majelis hakim supaya menilik aturan hukum Pasal 54 KUHP sehingga dapat digunakan menjadikan landasan hukum sebelum menjatuhkan pidana kepada Raja Situmorang.
”Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, maupun keadaan yang terjadi setelahnya sebagai dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan,” ucap Djandel Marbun.
Djandel Marbun juga menyatakan bahwa perkara Raja Situmorang memiliki sejumlah keadaan yang relevan dengan ketentuan Pasal 54 KUHP diantaranya adalah: perbuatan terjadi dalam konteks reaksi emosional, tidak terdapat perencanaan untuk menimbulkan konflik, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah meminta maaf, pihak yang merasa dirugikan telah menerima permintaan maaf yang diajukan oleh terdakwa, telah terjadi perdamaian, pihak yang merasa dirugikan juga telah meminta pencabutan laporan, telah diajukan restorative justice, tidak terjadi bentrokan, tidak terjadi kerusuhan, tidak terjadi konflik horizontal, kondisi sosial masyarakat telah kembali normal.
”Keadaaan-keadaan tersebut menunjukkan bahwa perkara a quo memiliki karakteristik yang patut dipertimbangkan dalam kerangka pemaafan hakim. Penasehat hukum dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim untuk menggunakan kewenangan tersebut, apabila majelis hakim berpendapat bahwa unsur tindak pidana secara formil telah terpenuhi,” ujar Djandel Marbun.
Masih dalam pendapat hukum berdasarkan surat pledoi, Djandel Marbun juga mengajak supaya majelis hakim mempertimbangkan Pasal 54 ayat 1 KUHP diantaranya: bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, apakah tindak pidana direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah tindak pidana, riwayat hidup serta keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan dari korban dan atau keluarga korban, nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
”Karena semua unsur-unsur tersebut maka layak kiranya terdakwa mendapatkan pemidanaan yang paling ringan. Bahkan terdakwa juga layak memperoleh pemaafan dari hakim. Sikap terdakwa setelah perbuatan merupakan salah satu faktor yang secara eksplisit harus dipertimbangkan. Dalam hal ini terdakwa tidak mempertahankan konflik bahkan sebaliknya terdakwa langsung meminta maaf, menerima proses hukum dan menunjukkan penyesalan dan berdamai dengan pihak yang merasa dirugikan,” kata Djandel Marbun.
Djandel Marbun juga menyebutkan pendekatan keadilan restoratif memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Perma tersebut menempatkan pemulihan keadaan, penguatan hak dan kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, pidana sebagai upaya terakhir, konsensualitas, serta transparansi dan akuntabilitas sebagai asas dalam mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif.
”Oleh karena itu maka seyogianya terdakwa tidak layak untuk dijatuhkan pidana penjara karena konflik terhadap korban telah selesai dan tidak ada konflik horizontal. Hukum pidana harus tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi perlindungan terhadap masyarakat tidak selalu identik dengan pemenjaraan. Dalam keadaan tertentu pidana non-penjara justru dapat lebih efektif untuk mencapai pemidanaan,” ucap Djandel Marbun.
Djandel Marbun menyarankan supaya majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Raja Situmorang memperhatikan dengan seksama Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap Raja Situmorang maka layaknya melihat dan mencermati Pasal 57 KUHP. Dengan demikian nantinya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, namun tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Raja Sihombing dengan alasan pertimbangan perihal keadilan dan kemanusiaan,” ujar Djandel Marbun.
Terhadap surat pledoi itu maka Rachmah Chaisari memohon supaya majelis hakim PN Batam yang menyidangkan Raja Situmorang memberikan kesempatan untuk membuat replik.
”Kami akan menanggapi pledoi yang dibuat oleh penasehat hukum terdakwa Raja Situmorang secara tertulis. Mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikannya, majelis,” kata Rachmah Chaisari.
Karena hal itu, Monalisa Anita Theresia Siagian menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2026 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.
”Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan replik oleh penuntut umum, ucap Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu selaku wakil tuhan yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.






Komentar Via Facebook :