Home › Hukrim › Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari
Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Raja Situmorang di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Marthin Verdian dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Raja Situmorang dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 12 hari.
Hal itu terjadi dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (22 September 2026) dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan serta dihadiri oleh penasehat hukum dari terdakwa Raja Situmorang bernama Thamrin Pasaribu, Djandel Dachlan Pangihutan Marbun, Serlina Gultom dan Roger Morrow Sirumapea.
Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa terdakwa Raja Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap Suku Melayu dengan membuat komentar menggunakan akun facebook miliknya.
”Terdakwa Raja Situmorang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian.
Monalisa Anita Theresia menyebutkan bahwa perbuatan Raja Situmorang bertentangan dengan Pasal 242 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raja Situmorang dengan penjara selama 3 bulan dan 12 hari,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Setelah dibacakan vonis tersebut, Monalisa Anita Theresia Siagian langsung bertanya kepada pihak JPU dan para penasehat hukum terdakwa ”Bagaimana pendapat kalian jaksa dan terdakwa serta para penasehat hukum atas vonis tersebut? Apakah menyatakan banding atau pikir-pikir atau terima terhadap putusan,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.
Terlihat Raja Situmorang langsung melakukan diskusi kepada para penasehat hukumnya. Beberapa saat kemudian penasehat hukum dari terdakwa Raja Situmorang atas nama Roger Morrow Sirumapea menyatakan bahwa pihaknya terima atas vonis tersebut.
”Kami terima atas vonis tersebut, yang mulia,” kata Roger Morrow Situmorang.
Masih dalam suasana persidangan itu terdengar JPU Gustirio Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya pikir-pikir atas putusan (645/Pid.B/2026/PN Btm).
”Kami pikir-pikir atas putusan tersebut,” ucap Gustirio Kurniawan.
Masa Penahanan Raja Situmorang Lebih Lama Ketimbang Vonis yang Dijatuhkan PN Batam
Surat Penahanan Raja Situmorang.
Berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor: SP.Han/58/VI/RES.1.24/2026/Reskrim disebutkan bahwa Raja Situmorang ditahan oleh Polresta Barelang pada tanggal 01 Juni 2026.
Surat penahanan itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. Surat perintah itu diserahkan oleh Bripka Kristian Silalahi dan ditandatangani.
Surat perintah penahanan diterima langsung oleh Iptu M Alvin Royantara dan langsung ditandatangani.
Bertolak dari surat penahanan itu diketahui bahwa Raja Situmorang telah menjalani penahanan selama 3 bulan dan 21 hari penjara. Sementara putusan PN Batam dengan nomor 645/Pid.B/2026/PN Btm hanya menjatuhkan vonis kepada Raja Situmorang dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 12 hari.
Karena vonis PN Batam lebih singkat ketimbang masa penahanan Raja Situmorang maka dilakukan kofirmasi kepada pihak Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut: Raja Situmorang ditahan mulai tanggal 1 Juni 2026 yang lalu. Tadi Raja Situmorang divonis penjara selama 3 bulan dan 12 hari. Apakah seharusnya Raja Situmorang sudah dibebaskan setelah vonis itu dibacakan? Ini semua demi hak asas manusia terhadap Raja Situmorang.
Gustian Juanda Putra mennyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa JPU dalam perkara Raja Situmorang.
”Siapa JPU-nya, ya?” kata Gustian Juanda Putra.
Selanjutnya awak media ini memberitahukan bahwa JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Raja Situmorang adalah Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan.
”Saya monitor dulu ya,” ucap Gustian Juanda Putra menjawab dengan bahasa yang terdengar santai.

Komentar Via Facebook :